- Rabu, 16 Agustus 2023
Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas
Jakarta, Minangsatu - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kedua saksi yang diperiksa yaitu ESY selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera dan CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022," kata Sumedana dalam keteranganya, Selasa (15/8/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. (*/infopublik)
Editor : Siska Afriani
Tag :Kejagung RI, Korupsi,
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KETUA PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN KUKUHKAN LKBPH; MENUJU KEPASTIAN HUKUM MERATA DI KALANGAN WARTAWAN
-
ADUH, EPI KUSNANDAR ALIAS KANG MUS DITANGKAP GARA-GARA NARKOBA
-
KEMENKUMHAM: 16 NAPI KORUPSI TERIMA REMISI HUT RI KE-78
-
SOAL KASASI SAMBO TELAH FINAL, INI PENJELASAN MENKO POLHUKAM
-
PANJI GUMILANG RESMI DITETAPKAN TERSANGKA PENISTAAN AGAMA
-
PON XXI ACEH-SUMUT BERAKHIR: TERIMAKASIH ATLET SUMBAR, BIARKAN MEREKA YANG MALU
-
SUMBAR GAGAL TOTAL?
-
INOVASI YANG MENGUBAH WAJAH INDUSTRI ENERGI
-
TREN EKSODUS ATLET SUMBAR
-
EFISIENSI DAN INOVASI DI ERA DIGITAL PEMANFAATAN APLIKASI SISTEM CERDAS PADA SISTEM TELEKOMUNIKASI