HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 2 September 2023

Kantor Hukum FIAT Justitia: Hakim PN Pasaman Barat Bebaskan Tiga Tersangka Pengangkut TBS Di Air Bangis

Ketua Perkumpulan Kantor Hukum FIAT Justitia Sumatera Barat
Ketua Perkumpulan Kantor Hukum FIAT Justitia Sumatera Barat

Kantor Hukum FIAT Justitia: Hakim PN Pasaman Barat Bebaskan Tiga Tersangka Pengangkut TBS di Air Bangis

Pasaman Barat (Minangsatu) - Tiga Orang Klien Kantor Hukum FIAT Justitia di Divonis lepas dari tuntutan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (31/08).

Tiga orang terdakwa itu diantaranya Exis, Dani dan Pahot, yang di sangkakan telah mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha, di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat. 

Ketua Perkumpulan Kantor Hukum FIAT Justitia Fadhlil Mustafa,SH,M.H mengatakan, tiga orang tersebut ditangkap beberapa bulan yang lalu dan dibawa ke Polda Sumbar, namun dalam Perkara nomor: 92/Pid.B/LH/2023/PN.Psb, dan NOMOR: 92/Pid.B/LH/2023/PN.Psb Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. 

"Oleh karena itu, putusan hakim memerintahkan para terdakwa agar dibebaskan dari tahanan. Kemaren rekan-rekan kita telah mendampingi para terdakwa memberikan pembelaan dan ketiga terdakwa di dampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) FIAT Justitia itu merupakan penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat," Ucapnya kepada Minangsatu, Jumat (01/09).

Ia menyebut, sebelumnya para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam dalam Tuntutannya menyatakan Para Terdakwa melanggar Pasal 93 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan di tuntut selama tiga (3) tahun penjara.

Menurutnya , Fadhlil Mustafa, SH.,M.H dan Ihda Matondang, SH & Rekan, memaknai apa yang maksud pengertian kegiatan perkebunan didalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak dirincikan pengertiannya secara limitatif dan dalam Penjelasan UU dari pasal tersebut mengatakan cukup jelas secara juridis terlebih dahulu dari Undang-Undang yang berkaitan.

"Yang dimaksud dengan usaha perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebuanan; Bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan," tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan dari Para Terdakwa masih belum memiliki alat dan mesin budidaya serta pengolahan sehingga belum dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan perkebunan dan perusakan hutan sebagaimana yang telah di dakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa.

"Dengan  demikian, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan putusannya memvonis lepas ke 3 (tiga) diantaranya dari warga Jorong Air Runding," terangnya.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Kantor Hukum #FIAT Justitia #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com