HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Sabtu, 2 September 2023
Kantor Hukum FIAT Justitia: Hakim PN Pasaman Barat Bebaskan Tiga Tersangka Pengangkut TBS Di Air Bangis
Pasaman Barat (Minangsatu) - Tiga Orang Klien Kantor Hukum FIAT Justitia di Divonis lepas dari tuntutan hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (31/08).
Tiga orang terdakwa itu diantaranya Exis, Dani dan Pahot, yang di sangkakan telah mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha, di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua Perkumpulan Kantor Hukum FIAT Justitia Fadhlil Mustafa,SH,M.H mengatakan, tiga orang tersebut ditangkap beberapa bulan yang lalu dan dibawa ke Polda Sumbar, namun dalam Perkara nomor: 92/Pid.B/LH/2023/PN.Psb, dan NOMOR: 92/Pid.B/LH/2023/PN.Psb Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Oleh karena itu, putusan hakim memerintahkan para terdakwa agar dibebaskan dari tahanan. Kemaren rekan-rekan kita telah mendampingi para terdakwa memberikan pembelaan dan ketiga terdakwa di dampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) FIAT Justitia itu merupakan penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat," Ucapnya kepada Minangsatu, Jumat (01/09).
Ia menyebut, sebelumnya para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dalam dalam Tuntutannya menyatakan Para Terdakwa melanggar Pasal 93 ayat 1 huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan di tuntut selama tiga (3) tahun penjara.
Menurutnya , Fadhlil Mustafa, SH.,M.H dan Ihda Matondang, SH & Rekan, memaknai apa yang maksud pengertian kegiatan perkebunan didalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak dirincikan pengertiannya secara limitatif dan dalam Penjelasan UU dari pasal tersebut mengatakan cukup jelas secara juridis terlebih dahulu dari Undang-Undang yang berkaitan.
"Yang dimaksud dengan usaha perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebuanan; Bahwa yang dimaksud dengan Perkebunan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan," tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan dari Para Terdakwa masih belum memiliki alat dan mesin budidaya serta pengolahan sehingga belum dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan perkebunan dan perusakan hutan sebagaimana yang telah di dakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada para Terdakwa.
"Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan putusannya memvonis lepas ke 3 (tiga) diantaranya dari warga Jorong Air Runding," terangnya.
Editor : melatisan
Tag :#Kantor Hukum #FIAT Justitia #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DIDUGA MENCURI DI RUKO, TIM OPSNAL RESKRIM POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP NELAYAN ASAL NAGARI SASAK
-
POLISI RINGKUS DUA PENGEDAR SABU DI KINALI
-
SATRES NARKOBA POLRES PASBAR TANGKAP PENGEDAR SABU
-
POLSEK RANAH BATAHAN BERHASIL MERINGKUS PELAKU NARKOBA DI PASAMAN BARAT
-
ANTISIPASI PEKAT JELANG TAHUN BARU 2024, TIM GABUNGAN POLSEK KINALI RAZIA WARUNG MIRAS PADA EMPAT LOKASI
-
TOXIC, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAJU PILKADA, JULIA IKHTIAR MENJAWAB KEALPAAN SELAMA INI
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN