HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Sabtu, 29 April 2023

Jumat Curhat Di Masjid Raya Jorong Silaping, Kapolres Pasbar Sosialisasikan Perma Tentang Tipiring

Kapolres Pasaman Barat gelar Jumat Curhat di Masjid Nagari Batahan
Kapolres Pasaman Barat gelar Jumat Curhat di Masjid Nagari Batahan

Pasaman Barat (Minangsatu) – Pencurian dengan batas minimal kerugian di bawah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah), sesuai dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) dapat diproses namun merupakan tindak pidana ringan.

Hal itu di sampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di masjid Raya Jorong Silaping, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Jumat (28/04).

Ia mengatakan, apabila Tipiring (Tindak Pidana Ringan) tersebut telah dilaksanakan dan perbuatan tersebut masih diulangi kembali, sesuai dengan MoU Polda Sumbar dengan LKAAM Sumatera Barat, prosesnya dapat dilanjutkan ke proses ranah tindak pidana.

Kegiatan Jumat curhat itu diikuti oleh para Pju Polres Pasaman Barat, Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi, S.E., M.H, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Melalui program Jumat Curhat yang digagas oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, saran dan masukan secara langsung dan mudah kepada pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Pasaman Barat.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Jumat Curhat #Kapolres Pasbar #Sosialisasi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com