HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Selasa, 24 Oktober 2017

Jawab Kepentingan Daerah, DPD RI Prioritaskan 50 RUU Masuk Prolegnas 2018

Rapat Panja Prolegnas
Rapat Panja Prolegnas

JAKARTA (Minangsatu) -- Panitia Kerja (Panja)  Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang (Prolegnas RUU)  Prioritas tahun 2018 berakhir dengan menyepakati sedikitnya 50 butir RUU, Senin (23/10). Rapat yang diikuti tim kerja dari kelompok DPR-RI, DPD-RI dan pemerintah,memastikan ke 50 RUU dimaksud dibahas pada 2018 nanti.” Kesepakatan ini diambil dengan mengedepankan sikap realistis dalam pelaksanaan pembahasan RUU yang masih dalam Pembicaraan Tingkat I,” kata  ketua tim Kerja DPD RI H. Nofi Candra, SE,. 

Titik injak yang dapat menjadi acuan bersama, menurut Nofi Candra, lebih untuk bagaimana menyelesaikan pelaksanaan pembahasan RUU yang telah menjadi luncuran pembahasan di tahun-tahun sebelumnya."  Berdasarkan data yang ada, DPD memiliki tanggungjawab atas penyusunan 3 (tiga) RUU,  RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Ekonomi Kreatif dan RUU tentang Daerah Kepulauan," sebutnya.

Dalam rilisnya yang diterima Minangsatu.com,  Nofi  Candra yang juga wakil ketua Panitia Penggagas Undang Undang (PPUU) DPD RI menyebutkan,  ketiga RUU tentang Wawasan Nusantara dan RUU tentang Ekonomi Kreatif telah masuk pembahasan Pembicaraan Tingkat I dan RUU tentang Daerah Kepulauan masih menunggu Surpres.  " Kita berharap ketiga RUU dimaksud dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut sehingga bisa diselesaikan dengan segera, mengingat “besarnya” desakan daerah atas pengesahan ketiga RUU dimaksud," jelasnya.

Sikap realistis yang menjadi panduan dalam menyusun agenda legislasi di tahun 2018, berdasarkan aspirasi yang berkembang di daerah. Isu-isu mengenai pemerataan pembangunan serta pemenuhan infrastruktur di daerah, menjadi isu yang sangat krusial. Bagaimana daerah yang memiliki sumber daya dan karakterisitik berbeda,  dapat pula merasakan dampak pembangunan yang merata dan berpengaruh bagi peningkatan kualitas ekonomi daerah itu sendiri. 

Guna menjawab persoalan tersebut, diperlukan strategi serta inovasi-inovasi yang dapat memberikan jaminan bagi keberlangsungan produk lain terutama yang terkait dengan tanaman, upaya adaptasi dan mitigasi yang harus dilakukan adalah penyediaan varietas baru secara berkelanjutan. " Di sisi lain, kepastian hukum juga diperlukan untuk melindungi varietas lokal dan meningkatkan jumlah permohonan perlindungan varietas tanaman,  khususnya permohonan perlindungan varietas tanaman yang berasal dari negeri sendiri," kata anggota komisi III DPD RI itu.

Senator RI asal Sumatera Barat itu mengungkapkan, dari 50 item RUU yang diusulkan menjadi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018, yang menjadi usulan DPD adalah  RUU tentang Pengelolaan Kawasan Perbatasan, RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman RUU tentang Pajak Penghasilan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara serta RUU tentang Hak Atas Tanah Adat Hasil Evaluasi Prolegnas 2017.

Nofi memastikan, semua RUU tersebut sudah memiliki Naskah Akademik dan draf Rancangan Undang-Undang yang merupakan salah satu syarat sebuah RUU untuk menjadi RUU Prioritas. " Kecuali RUU tentang Hak Atas Tanah Adat, saat ini sedang dalam pembahasan internal di DPD," sebut tokoh Nasional asal Sumbar itu.

[ Verizal Sarosa ]

 


Wartawan : Verizal sarosa
Editor :

Tag :#DPD RI #Panja Prolegnas #Nofi Candra

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com