HOME PENDIDIKAN NASIONAL

  • Senin, 22 Juni 2020

Heboh Peleburan Pelajaran Agama Dengan PPKn, Komite III DPD RI Minta Tanggapan Mendikbud

Bambang Sutrisno (tengah)
Bambang Sutrisno (tengah)

Jakarta (Minangsatu) - Munculnya isu peleburan mata pelajaran (mapel) Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menimbulkan keresahan berbagai kalangan.

Kemendikbud memang masih melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum, namun belum ada keputusan apapun sebagaimana Siaran Pers Kemendikbud No 141/Sipres/A6/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi catatan. Pertama, pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Isu penghapusan mapel Agama telah berulang kali muncul, dan masyarakat tegas menolak. Penolakan itu disebabkan karena Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib berdasarkan Tap MPRS Nomor : XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 (1) butir a yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Kedua, bangsa Indonesia adalah bangsa religius yang mempercayai Tuhan dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik. Pendidikan agama berperan membentuk generasi yang percaya dan taat kepada Tuhannya. Pendidikan agama merupakan cermin sila pertama Pancasila. 

Ketiga, pendidikan agama juga berperan membentuk karakter generasi muda yang baik. Seperti terhindar dari tawuran, narkoba, dan sebaliknya menjalankan sikap gotong-royong, peduli sesama, toleran terhadap perbedaan agama-ras-suku-bahasa, dan cinta tanah air. 

Keempat, jika mapel agama dilebur atau dihapus maka guru agama akan kehilangan jam pelajaran. Hal ini akan menimbulkan masalah baru karena guru tidak bisa asal mengajar mata pelajaran tertentu karena terkait ijazah dan sertifikat pendidik yang sudah dimilikinya.

Penyederhanaan kurikulum agar pembelajaran berjalan lebih efektif jangan sampai menyebabkan guru bingung maupun melukai umat beragama.


Wartawan : boing/relishumasdpdri
Editor : sc.astra

Tag :#penggabunganPelajaranAgama-PPKn #kemdikbud #dpdri #komite3

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com