HOME PENDIDIKAN NASIONAL
- Senin, 22 Juni 2020
Heboh Peleburan Pelajaran Agama Dengan PPKn, Komite III DPD RI Minta Tanggapan Mendikbud

Jakarta (Minangsatu) - Munculnya isu peleburan mata pelajaran (mapel) Agama dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) menimbulkan keresahan berbagai kalangan.
Kemendikbud memang masih melakukan kajian terkait penyederhanaan kurikulum, namun belum ada keputusan apapun sebagaimana Siaran Pers Kemendikbud No 141/Sipres/A6/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi catatan. Pertama, pemerintah harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Isu penghapusan mapel Agama telah berulang kali muncul, dan masyarakat tegas menolak. Penolakan itu disebabkan karena Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib berdasarkan Tap MPRS Nomor : XXVII/MPRS/1966 Tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan serta berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 (1) butir a yang menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Kedua, bangsa Indonesia adalah bangsa religius yang mempercayai Tuhan dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya dengan baik. Pendidikan agama berperan membentuk generasi yang percaya dan taat kepada Tuhannya. Pendidikan agama merupakan cermin sila pertama Pancasila.
Ketiga, pendidikan agama juga berperan membentuk karakter generasi muda yang baik. Seperti terhindar dari tawuran, narkoba, dan sebaliknya menjalankan sikap gotong-royong, peduli sesama, toleran terhadap perbedaan agama-ras-suku-bahasa, dan cinta tanah air.
Keempat, jika mapel agama dilebur atau dihapus maka guru agama akan kehilangan jam pelajaran. Hal ini akan menimbulkan masalah baru karena guru tidak bisa asal mengajar mata pelajaran tertentu karena terkait ijazah dan sertifikat pendidik yang sudah dimilikinya.
Penyederhanaan kurikulum agar pembelajaran berjalan lebih efektif jangan sampai menyebabkan guru bingung maupun melukai umat beragama.
Editor : sc.astra
Tag :#penggabunganPelajaranAgama-PPKn #kemdikbud #dpdri #komite3
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PLN DAN KEMENDIKTISAINTEK JALIN KERJA SAMA RISET KETENAGALISTRIKAN UNTUK INDONESIA EMAS 2045
-
POLRI RESMI BUKA PENERIMAAN SISWA SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA. PRIORITAS UNTUK LULUSAN SMP KURANG MAMPU YANG BERPRESTASI
-
ADU SKILL, KOMPETISI KONVERSI MOTOR LISTRIK PLN DIIKUTI 20 SEKOLAH KEJURUAN
-
GUNAKAN REC, INSTITUT TEKNOLOGI PLN JADI KAMPUS ENERGI HIJAU PERTAMA DI JAKARTA
-
KESEMPATAN EMAS! INSTITUT TEKNOLOGI PLN KEMBALI BUKA PENDAFTARAN GELOMBANG REGULER 2024-2025
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU