HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 19 Februari 2021

Hasil Pleno KPU Sumbar, Akan Diparipurnakan DPRD, Untuk Menetapkan Mahyeldi-Audy, Gubernur Dan Wagub, Paling Lambat 24 Februari 2021

Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, menyerahkan hasil Rapat Pleno pengesahan Gubernur dan Wagub terpilih Pilkada 9 Desember 2020 kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Jumat (19/2/2021).
Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani, menyerahkan hasil Rapat Pleno pengesahan Gubernur dan Wagub terpilih Pilkada 9 Desember 2020 kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Jumat (19/2/2021).

Padang (Minangsatu) - Setelah melakukan pleno terbuka dengan mengesahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilh dengan SK. nomor 36/PL.02.7-BA/13/KPU-Prov/II/2021, pada hari yang sama, Jumat (19/2/2021), KPU Sumbar langsung menyerahkan pada DPRD Sumbar.

Sebelumnya KPU Sumbar melalui Rapat Pleno sudah menetapkan pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy, pemenang Pilgub Sumbar, di Hotel Grand Inna, Padang. Pasangan Mahyeldi-Audy, meraih suara terbanyak saat Pilkada Serentak, 9 Desember 2020, mengalahkan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri, Mulyadi-Ali Mukhni dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar.

Rombongan KPU Sumbar, dipimpin Yanuk Sri Mulyani, diterima Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dan beberapa pimpinan. 

Dalam kesempatan itu Yanuk mengatakan, sesuai aturan KPU Sumbar wajib menyerahkan hasil pleno penetapan calon terpilih 1 hari setelah ditetapkan, maka KPU segera menyerahkan pada DPRD Sumbar, agar tidak melanggar aturan. "Sesuai aturan kami harus menyerahkan hasil pleno maksimal 1 hari setelah pleno, karena besok libur maka kami serahkan hari ini (Jumat 19/2/2021-red)," ulas Yanuk.

Menjawab pertanyaan rombongan KPU Sumbar, Ketua DPRD Supardi mengatakan, segera akan melanjutkan putusan KPU Sumbar melalui penetapan keputusan paripurna yang akan digelar paling lambat Rabu (24/2/2021) mendatang. Supardi juga mengucapkan terimakasih pada KPU Sumbar, karena sudah menyelenggarakan pilkada dengan sukses dan menghasilkan gubernur dan wakil gubernur terpilih. "Kami segera melanjutkan surat keputusan pleno KPU Sumbar pada Presiden melalui Mendagri, dan akan menetapkannya melalui paripurna, Insya Allah paling lambat Rabu mendatang, sehingga secepatnya kita memiliki gubernur definitif," tegas Supardi.

Ditambahkan Supardi, pada dasarnya Bamus sudah menyiapkan waktu untuk pembahasan keputusan KPU Sumbar sejak awal, sehingga tinggal menyesuaikan waktu. "Kami sudah sepakat dengan Bamus, jika masuk usulan keputusan pleno KPU Sumbar segera melakukan pembahasan dan penetapannya," tambah Supardi.

Sementara Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, menyatakan dalam pertemuan terakhir sudah tercatat agenda penetapan calon terpilih, dan akan segera menyesuaikan waktu dengan kegiatan DPRD Sumbar.

Usai menyerahkan SK keputusan pleno hasil calon terpilih, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mukyani, yang didampingi Izwaryani dan Gabriel Daulay, serta Sekretaris, Firman, Kabag Hukum, Hupmas dan Teknis, Aan Wuryanto, dan Kasubag Teknis dan Hupmas, Jumiati, bersama Ketua DPRD Sumbar, Supardi, wakil ketua, Irsyad Syafar, Sekwan Raflis dan Plt Kabag Hukum dan Persidangan, Lazwardi, melanjutkan dialog dalam suasana akrab dan kekompokan dua lembaga pengawal demokrasi di Sumbar.


Wartawan : Mckpu-fwpsb
Editor : ranof

Tag :#Mahyeldi-Audy#Pleno kpu sumbar#Dprd sumbar#Paripurna#Hasil pilkada serentak#Empat pasangan peserta#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com