- Kamis, 25 April 2024
Gubernur Sumbar Ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto Pentingnya Kolaborasi
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto Pentingnya Kolaborasi
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengingatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto yang baru dilantik, Fauzan Hasan tentang pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjalankan amanah saat memimpin daerah.
"Penting untuk berkolaborasi dengan semua, baik internal, lintas instansi, dan dengan banyak pihak-pihak lainnya yang terkait, termasuk dengan Gubernur, Wakil Gubernur untuk mempercepat pembangunan Kota Sawahlunto," katanya di Padang, Kamis (25/4/2024).
Gubernur mengatakan hal itu saat pelantikan Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Fauzan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto menggantikan Pj sebelumnya, Zefnihan di Padang.
Menurutnya untuk menjalankan tugas yang diberikan Kemendagri yaitu untuk menjalankan roda pemerintahan dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024, koordinasi dan sinergi penting untuk dilakukan.
Ia yakin Pj Wali Kota Sawahlunto yang baru dilantik merupakan orang yang berpengalaman luas, memiliki jiwa kepemimpinan, kredibilitas, kemampuan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan lainnya, serta didukung dengan pengetahuan mengenai pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pj Wali Kota Sawahlunto sebelumnya, Zefnihan. Ia menilai Zefnihan telah menjalankan roda pemerintahan dengan baik selama masa kepemimpinannya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menunjuk Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Fauzan Hasan sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto menggantikan Pj sebelumnya, Zefnihan yang baru menjabat selama tujuh bulan.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo menyebut pergantian Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri.
"Penunjukan dan penggantian Pj Kepala Daerah adalah kewenangan dari Mendagri. Pemprov Sumbar hanya melaksanakan keputusan Mendagri. Karena SK Pj baru terbit, maka kita agendakan pelantikan," katanya.
Fauzan Hasan dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Sawahlunto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-968 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat.
Editor : ranof
Tag :#Pj Wali Kota Sawahlunto #Gubernur Sumbar #Kemendagri #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
HARI PENDIDIKAN NASIONAL, PLN PEDULI DUKUNG PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA PESANTREN HAMKA
-
PLN BAGIKAN TIPS CEGAH KEBAKARAN AKIBAT KELALAIAN KORSLETING LISTRIK
-
LOLOS ADMINISTRASI, INILAH NAMA-NAMA BAKAL CALON INDEPENDEN DAN NON INDEPENDEN KOMISARIS PT. BANK NAGARI PERIODE 2024 -2027
-
SERBU SPKLU PLN , PULUHAN MAHASISWA UNP MULAI TERLIHAT MELEK EV
-
PASKA LEBARAN, PLN DAN MKI SUMBAR MATANGKAN PENYUSUNAN RUKD
-
MENEMBUS BATAS WAKTU: PERAN FILOLOGI DALAM MELESTARIKAN WARISAN BUDAYA DAN MENERANGI MASA DEPAN
-
MEMANUSIAKAN MANUSIA: KUNCI KEBANGKITAN KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
-
LEBARAN, LIBURAN DAN KEMACETAN
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA