HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 3 September 2020

Empat Pemakai Narkoba Disikat Jajaran Resnarkoba Polres Bukittinggi

Empat tersangka penyalahgunaan Narkotika dengan Barang bukti diamankan Polres Bukittinggi
Empat tersangka penyalahgunaan Narkotika dengan Barang bukti diamankan Polres Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, melakukan penindakan kepada para pemakai dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bukittinggi. 
 
Seperti pada hari Rabu  (2/9/2020) sore,   tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba berhasil menangkap 2(dua) orang pelaku penyalahguna narkoba. 

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Alexi, SH membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pemakai narkoba. 

Kapolres Dody menjelaskan kronologi  Penangkapan, sesuai dengan hasil penyelidikan anggota Opsnal Sat Res Narkoba dilapangan, mendapatkan informasi bahwa tersangka berinisial GWI (27) akan melakukan transaksi narkotika di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang Kel. Campago Ipuah Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Selanjutnya Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba mendatangi tempat kejadian perkara, dan menemukan tersangka GWI  yang sedang menunggu pembeli.

Petugas kemudian melakukan penangkapan GWI dan berhasil menyita barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas warna coklat didalam kantong celana, 1(satu) unit HP merk Xiomi. 

Kemudian dilanjutkan dengan pengembangan  pemeriksaan terhadap GWI diketahui ada lagi tersangka lain yang menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, masing-masing tersangka dengan inisial AS (23), FI (21), dan MR (22).

"Dari  tersangka AS berhasil menyita 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) paket ganja, kemudian dari tersangka FI dan MR berhasil disita berupa 1 (satu) linting ganja, dan dari kamar tersangka GWI  berhasil disita 1(satu) paket ganja."

Lebih lanjut Kapolres Dodi menjelaskan,Atas tindakan penangkapan tersebut, anggota kita langsung membawa para tersangka bersama barang bukti ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungj awabkan perbuatannya  kepada para tersangka dikenakan pasal 111 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Wartawan : Anasrul
Editor : melatisan

Tag :#Narkotika #Polres Bunittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com