- Kamis, 27 Februari 2020
DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar Tidak Merugikan Daerah
Jakarta (Minangsatu) - DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar Tidak Merugikan Daerah, dinamika pembahasan draf RUU Cipta Kerja / Omnibus Law yang diajukan pemerintah diharapkan tidak menjadikan RUU ini untuk tidak berpihak kepada daerah. Hal itu diungkap pada Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (27/2).
DPD RI sebagai bagian dari daerah perlu mengawal draft RUU Cipta Kerja ini sehingga daerah tidak dirugikan. Banyak hal yang menjadi perhatian dari daerah terutama pengaturan investasi di daerah, tenaga kerja asing yang masuk ke daerah dan yang tidak kalah penting yaitu bagaimana omnibus law RUU Cipta Kerja ini menguntungkan bagi daerah khususnya dan Indonesia umumnya.
“Dalam rapat Panitia Musyawarah DPD RI telah diputuskan, pembahasan pandangan DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah, akan melibatkan semua alat kelengkapan/Komite dengan leading sector-nya di Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI," kata ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattaalitti saat memimpin Sidang Paripurna didampingi, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.
Senada dengan itu, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori menekankan bahwa terkait dengan RUU Cipta Kerja, DPD RI harus menyusun pandangan secara kelembagaan dan dalam penyusunan pandangan itu harus dilakukan lintas Komite bersama PPUU mengingat sangat luasnya bidang RUU Cipta Kerja tersebut.
“Masing-masing Komite dapat membahas muatan dari RUU Cipta Kerja ini sesuai dengan ruang lingkup tugasnya, sehingga nanti semua pandangan dan pendapat dari Komite akan dibahas secara mendalam bersama PPUU, jangan sampai tidak berpihak kepada daerah,” tukas Senator asal Sumatera Barat itu.
Pada Sidang Paripurna ini, mengagendakan laporan tugas kegiatan dari setiap alat kelengkapan DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020. Komite I DPD RI melaporkan hasil Pengawasan DPD RI atas Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, kemudian Komite II DPD RI melaporkan Hasil Pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, sedangkan Komite III DPD RI melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Komite IV DPD RI RUU menyusun tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.
“Kami berharap seluruh alat kelengkapan dapat mengoptimalkan kegiatan yang telah teragendakan dan melaksanakan seluruh kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dan mengedepankan tertib administrasi, Selamat bertugas kembali ke daerah, tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” tutup Lanyalla.
Editor : sc.astra
Tag :#dpdri #ruuciptakerja
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
INACRAFT 2024, PLN AJAK PELAKU USAHA MUDA DAN DISABILITAS DENGAN PRODUK BERKUALITAS
-
BERBAGAI SPBU INDONESIA KOMPAK TURUNKAN HARGA BBM PER 1 SEPTEMBER 2024
-
WUJUDKAN IMPIAN FINANSIAL MASYARAKAT INDONESIA, BNI LUNCURKAN WONDR BY BNI 3 DIMENSI
-
DUKUNG BISNIS KONSUMEN DAN PERTUMBUHAN INDUSTRI DI SULAWESI TENGAH, MITSUBISHI FUSO TAMBAH JARINGAN DEALER KE 224 DI MOROWALI
-
PROMO RAMADAN! PLN TEBAR DISKON TAMBAH DAYA LISTRIK HINGGA 5.500 VA HANYA RP202.403
-
PERKEMBANGAN TERKINI PENGGUNAAN BIG DATA DI SISTEM E-GOVERNMENT
-
MERASA PALING HEBAT, JANGAN MAIN LABRAK SAJA
-
KALA NOFI CANDRA MENEBUS JANJI KE TANAH SUCI
-
PEMANFAATAN JARINGAN SYARAF TIRUAN UNTUK E-GOVERNMENT
-
ANGGOTA DEWAN JANGAN SEKADAR JADI TUKANG SALUR PROYEK