- Selasa, 28 Juli 2020
Dirawat Di IGD RSAM Karena Tabrakan, Ternyata Korban Itu Kurir Ganja

Bukittinggi (Minangsatu) - Tabrakan dengan mobil box di kawasan Palupuh, Agam, sekitar pukul 11.00 wib, Senin (27/7), dua orang korbsn yang mengendarai sepeda motor itu ternyata kurir ganja.
Dua orang korban yang dirawat di IGD Rumah Sakit Ahmad Mukhtar (RSAM) itu diketahui membawa dua paket besar ganja seberat 11 kg, saat ranselnya diperiksa security.
Wakapolres Bukittinggi, Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K dalam keterangan pers, Selasa (28/7), mengatakan, kedua kurir itu ditangkap di IGD RSAM Bukittinggi, ketika dua pelaku yang mengalami tabrakan dirawat di rumah sakit.
Menurut Wakapolres, setelah tabrakan, pelaku yang mengendarai sepeda motor dibawa ke IGD RSAM Bukittinggi. Sesampai di rumah sakit, security memeriksa tas ransel yang dibawa pengendara sepeda motor. Setelah mengetahui yang dibawa adalah narkoba jenis ganja, pihak RSAM Bukittinggi langsung menghubungi unit Lakalantas Polres Bukittinggi.
Setelah melihat dalam tas ransel berisikan ganja, pihak Lakalantas, Bripka Novriwaldi langsung menghubungi opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi. Ketika dilakukan interogasi, dua orang pengendara sepeda motor AM (24) dan OAP (19) warga 3 Koto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh barang dalam tas berisikan dua paket besar ganja dengan berat sekitar 11 Kg adalah milik mereka.
Pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa dari Penyabungan, Sumatra Utara menuju Payakumbuh, menggunakan sepeda motor. Ketika kejadian, yang mengendarai sepeda motor adalah AM. Akibat tabrakan tersebut, AM sendiri mengalami luka ringan dan OAP yang berbonceng mengalami patah kaki di bagian kiri.
Untuk sementara, OAP masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Masih dalam pengakuan tersangka, mereka berangkat dari daerah Penyabungan, Minggu (26/7) sore, dan mendapat komisi sebesar Rp300 ribu per Kg.
Aksi mereka ini adalah yang ke dua kalinya. Untuk yang pertama, mereka membawa seberat 4 kg dari Penyabungan dengan tujuan Payakumbuh sekitar dua bulan yang lalu. Namun, kali ini mereks apes, karena sebelum sampai di tempat tujuan, terjadi tabrakan.
Untuk sementara, tersangka AM masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Bukittinggi dan kedua pelaku dijerat pasal 111 Subs 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.
Editor : sc.astra
Tag :#PolrestaBukittinggi #KurirGanja
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA ENAM BULAN POLRESTA BUKITTINGGI TERBITKAN 38 LAPORAN POLISI TERKAIT NARKOBA
-
GAGALKAN PENYELUDUPAN NARKOBA, KAPOLRESTA BUKITTINGGI BERIKAN APRESIASI KEPADA PETUGAS LAPAS BUKITTINGGI
-
KAPOLRESTA BUKITTINGGI MENINJAU TPS TERJAUH, PASTIKAN SITUASI AMAN JELANG HARI PENCOBLOSAN
-
POLRESTA BUKITTINGGI TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN KNALPOT BRONG, TUJUH MOTOR DAN DUA MOBIL KENA TILANG
-
SIGAP, PETUGAS LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU
-
BUKAN CUMA REBAHAN: CARA PRODUKTIF MENGISI LIBURAN SEMESTER