HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Jumat, 17 Juli 2020

Diduga Memperdagangkan Satwa Dilindungi, Tim Gabungan BKSDA Dan Satreskrim Polres Agam Tangkap Warga Tandikat

Konferensi pers Polres Agam di Aula Wibisono terkait penangkapan pelaku jual beli satwa dilindungi
Konferensi pers Polres Agam di Aula Wibisono terkait penangkapan pelaku jual beli satwa dilindungi

Agam (Minangsatu) - Seorang honorer Sekolah Dasar (SD) inisial MP asal Tandikat, Kabupaten Padang Pariaman dibekuk tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam saat melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jum'at (17/7).

"Pelaku diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi diantaranya, satu ekor jenis burung Tiong Emas (Gracula Religiosa) atau Beo Mentawai dan satu ekor burung jenis Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata)," ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasubag Humas, AKP Nurdin dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resor Agam, Ade Putra. 

Dijelaskan, hal tersebut terungkap berawal dari maraknya jual beli satwa liar di akun media sosial facebook. "Dalam aksinya, pelaku menawarkan berbagai jenis satwa dengan harga bervariasi, tergantung pada jenis dan langkanya satwa dengan akun palsu serta mencantumkan no hp yang bisa dihubungi," ujarnya. 

Dikatakan, dalam proses penangkapan, petugas Polres Agam bersama BKSDA melakukan pengintaian dengan cara menyamar sebagai pembeli hewan tersebut. Setelah transaksi disetujui tersangka mengantarkan hewan yang akan dijual di tempat yang telah ditentukan.

"Tersangka sepakat untuk bertransaksi di salah satu pasar yang ada di Kecamatan Matur dan menjual dua ekor satwa dilindungi itu dengan harga Rp 2,3 juta. Setelah memastikan identitas, tersangka langsung diringkus," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a junto, pasal 40 ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100.000.000.


Wartawan : Muhammad Fadhillah
Editor : sc.astra

Tag :#SatwaDilindungi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com