HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Senin, 8 Januari 2024

Diduga Bunuh Suami Sendiri, Warga Nagari Lingkuang Aua Bandarajo Diamankan Polres Pasaman Barat

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki ketika memberi keterangan  pers kepada awak media, Senin (08/01)
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki ketika memberi keterangan pers kepada awak media, Senin (08/01)

Diduga Bunuh Suami Sendiri,  Warga Nagari Lingkuang Aua Bandarajo Diamankan Polres Pasaman Barat

Pasaman Barat (Minangsatu) – Polres Pasaman Barat Amankan Reni (47) atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri Sumarno (48) di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarajo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Reni di amankan pada Minggu (07/01) sekira pukul 22.35 Wib di jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Diketahui, pada Minggu (7/1) warga Dusun III Bandarjo digegerkan dengan penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di dekat kandang kambing sekitar pukul 20.00 Wib.

"Penemuan mayat ini berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya," ucap Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki kepada awak media, Senin (08/01)

Setelah di interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis. 

AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Sat Reskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

"Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsy mendalam terkait penyebab kematian terhadap korban, atas peristiwa ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," pungkasnya.


Wartawan : Afratama
Editor : melatisan

Tag :#Pembunuhan #Polres Pasaman Barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com