HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 28 September 2021

DI PLN UPK Ombilin, Abu Pembakaran Batubara Jadi Penetral Air Asam Tambang

PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin, Sawahlunto
PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin, Sawahlunto

Sawahlunto (Minangsatu) - PLN Unit Pelaksana Pembangkitan Ombilin, Sawahlunto jadikan abu sisa pembakaran batubara (fly ash dan bottom ash) untuk menetralisir air asam tambang. 

"Ini bentuk inovasi dan terobosan yang kami lakukan di unit pembangkitan Ombilin," kata Manager PLN UPK Ombilin Shodiqin kepada Minangsatu, Selasa (28/9). 

Ia mengatakan, air asam tambang yang sering disebut Potencially Acid Forming dan Nonpotencially Acid Forming (PAF NAF) perlu dicegah, minimal dinetralisir. PLN UPK Ombolin menemukan solusi dari abu sisa pembakaran batubara sebagai penimbun untuk menetralisir. 

Dikemukakan Manager PLN UPK Ombilin, sejak Agustus 2019 sudah 197.311 ton abu sisa pembakaran batubara yang telah digunakan di tempat penampungan sementara (TPS) di samping Unit 2 dan 169.191 ton di lokasi TPS lapangan hijau PLN UPK Ombilin. Kini, berproses memanfaatkan abu sisa pembakaran batubara dengan pihak ketiga.

Lebih jauh dikemukakannya, kerjasama dengan pihak ketiga memiliki izin resmi KLHK dengan target fly ash dan bottom ash (FABA). Ditargetkan FABA yang akan dimanfaatkan sebanyak 178.000 ton. 

"Kami berharap seluruh tumpukan FABA yang ada dilokasi tempat penampungan sementara di lapangan hijau PLN UPK Ombilin saat ini, dapat dikurangi sampai dengan benar-benar bersih," ujar Shodiqin. 

Manager Shodiqin menjelaskan, hadirnya inovasi selaras dengan terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjadikan FABA dihapus dari daftar list limbah B3. 

"Belum terbitnya petunjuk teknis dari PP tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan FABA masih menggunakan regulasi sebelumnya, PP Nomor 102 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Kita di PLN bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sawahlunto khususnya Seksi  Perdata  Tata Usaha Negeri (DATUN) terkait program optimalisisi pemanfaatan FABA," sebut Shodiqin.*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com