HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 3 Juli 2020

Dapat Laporan Dari Petugas Pol PP, Satresnarkoba Polres Bukittinggi Ciduk Seorang Pemuda Di Halaman Balaikota

Barang bukti narkoba
Barang bukti narkoba

Bukittinggi (Minangsatu) - Atas laporan petugas Satpol PP, seorang pemuda diciduk Satresnarkoba Polres Bukittinggi di halaman parkir Balaikota, Kamis (2/7), dan terbukti menyimpan satu paket ganja.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Aleyxi. A, SH, membenarkan bahwa jajaran Opsnal Sat Resnarkoba dibawah pimpinannya langsung  menangkap seorang laki-laki yang berinisial RAG (18).

Dikatakan, tim opsnal mendapatkan informasi dari piket Pol PP di kantor Balaikota Bukittinggi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja. Mendengar informasi tersebut, tim opsnal mendatangi tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika, diduga jenis ganja terbungkus plastik warna bening, yang disimpan RAG di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Selanjutnya pelaku RAG bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku RAG, kita mempersangkakan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#polresBukittinggi #narkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com