HOME OPINI OPINI

  • Jumat, 29 Mei 2020

Cegah Korupsi Bersama BPK

Edwardi
Edwardi

Cegah Korupsi Bersama BPK

Oleh Edwardi
(Wartawan, Tinggal di Padang)

Korupsi masih menjadi musuh bangsa Indonesia. Korupsi jadi benalu dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Upaya penindakan belum sepenuhnya mempan, kini saatnya korupsi dicegah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang paling tepat mencegah korupsi itu.

Dalam mencegah korupsi diperlukan tatanan baru (new normal). Kita mesti melakukan hal-hal di luar kelaziman karena korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan pula langkah luar biasa untuk memeranginya.

Diperlukan sinergisitas untuk mencegah korupsi. Korupsi merupakan kejahatan sistematis yang terkadang dimulai dari proses penganggaran, entah itu APBD kabupaten, kota dan provinsi. Hal serupa juga tidak tertutup kemungkinan ada di APBN.  

Ada sejumlah kegiatan atau mata anggaran yang dijadikan bancakan. Ada pula mark up. Bisa juga berbentuk penggelembungan biaya perjalanan dinas serta kegiatan yang tak perlu. Seorang kepala daerah maupun menteri atau pimpinan lembaga negara bisa jadi tidak tahu tentang hal-hal semacam itu.

Tiap pemerintah daerah, lembaga atau kementerian memiliki ribuan kegiatan. Tak mungkin gubernur, bupati, walikota atau menteri sekalipun untuk memelototi semua kegiatan. Habis waktu bila dipelajari satu persatu.  

Dalam konteks inilah diperlukan sinergisitas. Kepala daerah, menteri maupun pimpinan lembaga negara lainnya perlu mengundang auditor BPK untuk memeriksa semua anggaran yang telah disusun staf dan jajaran masing-masing. 

Tujuannya, agar bisa dideteksi dini semua kemungkinan terjadinya kebocoran negara. Hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan aturan bisa dengan cepat dideteksi. Bila sudah ada audit awal, baru diproses penganggaran bersama parlemen.

Hal inilah yang tidak pernah dilakukan selama ini. Kepala daerah atau pimpinan kementerian dan lembaga begitu saja memberikan tanda tangan lantaran percaya dengan kinerja bawahan. Lalu anggaran dibahas bersama anggota parlemen. Lantaran banyak kegiatan dan waktu yang mepet, terkadang anggaran dan kegiatan yang tak rasional tersebut lolos begitu saja. Bila APBD atau APBN sudah sah, maka kegiatan pasti akan berjalan.

Tak normal memang mekanisme prosedur penganggaran yang melibatkan BPK sejak awal. Namun, upaya new normal memang diperlukan guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang lebih baik. Bila langkah pencegahan sudah dilakukan, namun praktik korupsi tetap terjadi, maka itu jadi urusan penegak hukum untuk bertindak lebih represif.

Badan Pemeriksa Keuangan memiliki perwakilan di provinsi. Para auditor perlu dimanfaatkan guna menelusuri semua kegiatan dan mata anggaran jelang dibahas bersama parlemen. Bila ada kepala daerah atau pimpinan kementerian atau lembaga yang mau melibatkan BPK dalam penyusunan anggaran, perlu diberikan penghargaan khusus. Sebab, dia memiliki kemauan politik untuk mencegah praktik culas terhadap keuangan negara.

Belajar dari pengalaman, banyak kepala daerah terjerat korupsi lantaran dana hibah dan bantuan sosial. Sejak dari penganggaran, mata anggaran untuk itu memang diproyeksi demikian besar. Anggaran itu diakali dengan penyaluran bantuan kepada lembaga yang berafiliasi dengan orang-orang tertentu. Bila ditelisik secara administrasi, tidak akan ada yang salah karena prosedur dipenuhi. 

Hanya saja, hasil kongkalikong itu dinikmati oleh orang-orang yang berada di pusaran kekuasaan. Korupsi dalam konteks ini demikian sistematis dan sejak awal memang sudah direncanakan. Bila ada audit pendahuluan terhadap rancangan anggaran, maka hal semacam itu akan ketahuan.

Masih banyak modus lain untuk dijadikan bancakan. Entah itu biaya makan dan minum untuk pelaksanaan rapat, perbaikan kendaraan maupun pengadaan alat tulis dan kantor. Belum lagi biaya perjalanan dinas yang sengaja dibuat besar. 

Bila ada audit sejak awal, tentunya  modus semacam itu bisa diketahui. Paling tidak, jumlah anggaran bisa ditekan, sehingga dana bisa dialihkan ke sektor lain yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bangsa dan rakyat di negeri ini sudah lelah dengan segala macam bentuk perilaku koruptif. Banyak sudah tokoh yang dijebloskan ke penjara lantaran korupsi, namun hal itu tak jadi pelajaran bagi pihak lain. Seolah tak ada efek jera dan hilang sudah rasa malu dan perasaan kasihan kepada rakyat yang masih banyak bergulat dengan kemiskinan.

Kawal harta negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang diamanahkan untuk mengawal harta negara. Kalaulah lembaga ini tak menjalankan fungsinya dengan baik, tak sedikit anggaran negara yang melayang begitu saja tiap tahun. 

Dikutip dari laman bpk.go,id, rekomendasi BPK RI atas hasil pemeriksaan periode 2005-2019 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp106,13 triliun. Jumlah ini dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019 yang disampaikan Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada Presiden  Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (14/5).

IHPS II Tahun 2019 memuat hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2019 atas LHP yang diterbitkan periode 2005-2019. Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi (74,3%) telah ditindaklanjuti.

Hasil pemantauan juga menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp3,20 triliun. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp82,83 miliar. Dengan demikian, sisa kerugian sebesar Rp1,69 triliun.

Ketua BPK menyebutkan, IHPS II mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,35 triliun.

Atas permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,25 triliun tersebut, senilai Rp449,45 miliar (7%) telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara/daerah pada saat pemeriksaan berlangsung.

Masyarakat tentu tercengang dengan potensi kerugian negara yang jadi temuan BPK itu. Bila dilakukan audit pendahuluan, tentu saja hal-hal semacam itu tak akan terjadi. Audit awal akan membuat anggaran menjadi lebih terarah dan tepat sasaran. Sebab, sejatinya BPK merupakan lembaga yang membina tata kelola keuangan di lembaga pemerintahan. 

Korupsi harus diperangi secara bersama-sama. Penegakan hukum memang diperlukan, namun Langkah pencegahan harus diutamakan. Korupsi bukan soal gaji atau penghasilan, tapi soal mentalitas. Gaji dan tunjangan besar tak jaminan seseorang tidak akan korupsi. Fasilitas yang sudah didapat terkadang dianggap kurang memadai, sehingga masih mengakali anggaran dengan beragam modus.

Modus itulah yang akan ketahuan bila BPK dilibatkan sejak awal. Jadi, bila mau mencegah korupsi, libatkanlah BPK. Berani berbuat new normal merupakan kebutuhan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi?


Tag :#cegahKorupsi #bpk

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com