HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN

  • Selasa, 6 April 2021

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, Sampaikan Nota LKPj Tahun 2020

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyerahkan buku dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Ermizen, S.Pd.
Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyerahkan buku dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Ermizen, S.Pd.

Painan (Minangsatu) - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesisir Selatan, tahun 2020, Selasa (6/4).

Penyampaian nota pengantar LKPj dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, yang dipimpin oleh Ketua Ermizen, S.Pd.

Hadir dalam kesempatan itu, Plh. Sekda diwakili Plh. Asisten I Darmadi, anggota Forkopimda serta pejabat eselon II dan III di daerah setempat.

Ketua DPRD, Ermizen, mengatakan, penyampaian LKPj sesuai dengan amanat Pasal 71 ayat (2) Undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Maka untuk menindaklanjuti hal tersebut DPRD melalui bamus meagendakan hari dilakukan paripurna LKPj tahun 2020.

Menurutnya sebelumnya, rapat paripurna ini sudah diagendakan pada Rabu (31/3) namun karena rapat tidak memenuhi kuorum, maka rapat ditunda.

Bupati Pesisir Selatan, dalam pidato pengantarnya menyampaikan, bahwa LKPj bupati tahun 2020, disusun berdasarkan RPJMD 2016-2021 yang memuat Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 yang merupakan tahun kelima pelaksanaan RPJMD.

Menurutnya, selama tahun 2020 Pemkab sudah berhasil memperoleh prestasi kinerja diantaranya, mencapai rata rata Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebesar 90 %.

" Selama tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan, meraih prestasi dan penghargaan yaitu 15 jenis tingkat nasional dan 41 tingkat provinsi," katanya.

Di sisi lain, bupati memaparkan realisasi anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir tahun 2020, diantaranya, pendapatan sebesar Rp 1.630.555.826.351, 45 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 133.652.411.809,45,- dana perimbangan Rp 1. 105.649.823.074,00, Lain lain pendapatan yang sah, Rp 391.253.591.468,00.

Sedangkan belanja daerah Rp 1.614.617.483.234,17, terdiri dari belanja tidak langsung Rp 1.053.582.361.124,78 serta belanja langsung Rp 650.687.100.123,83,. Dan pembiayaan Rp 6.241.262.818,61.

Ditegaskannya, penyampaian LKPj merupakan sebagai bentuk komitmen bersama terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.*

 


Wartawan : Rinaldi
Editor : Benk123

Tag :#pessel

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com