- Jumat, 20 November 2020
Buka FGD Di IAIN Kendari; LaNyalla: UU Ciptaker Buka Peluang Private People Partnership
Kendari (Minangsatu) - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja telah berlaku. Karena itu, di Kendari Sultra, DPD RI menginisiasi FGD dengan tema ‘Program Percepatan Pelaksanaan Cipta Kerja’ yang digelar di kampus IAIN Kendari, Jumat (20/11).
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam sambutan pembuka FGD mengajak semua peserta untuk mulai memikirkan implementasi dari UU tersebut dalam konteks kepentingan daerah.
“Saya selalu katakan isu strategis daerah bukan hanya otonomi dan pemekaran. Tetapi percepatan pembangunan daerah, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, dan kemakmuran masyarakat di daerah,” tandasnya.
Nah sekarang, lanjutnya, dengan berlakunya UU Ciptaker, apa yang bisa dilakukan daerah dalam rangka mencapai tiga isu strategis yang saya sebutkan tadi. “Menurut saya, daerah bisa masuk melalui konsep 4P, atau Public Private People Partnership,” ungkapnya.
Artinya, lanjut LaNyalla, masyarakat atau masyarakat adat sebagai pemilik lahan, tidak harus menyerahkan tanahnya untuk dilepas. Tetapi bisa sebagai penyertaan modal. Sehingga disebut 4P. Atau dalam pengertian Indonesia, disebut sebagai kerja sama pemerintah-swasta-masyarakat.
“Masyarakat tinggal membentuk badan usaha, koperasi misalnya. Karena memang, partisipasi masyarakat, berupa penyertaan saham di lahan proyek, terutama infrastruktur, memerlukan legalitas kedudukan masyarakat,” urainya.
Dari sejumlah regulasi terkait infrastruktur, legalitas kedudukan masyarakat harus berbentuk badan usaha. Contoh, dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, disebutkan badan usaha yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni bisa berupa perseroan terbatas hingga koperasi.
“Karena di UU tersebut proyek strategis nasional harus mendapat prioritas. Kemudian kita berpikir, rakyat bakal tergusur. Tanahnya bakal dipaksa untuk dijual. Menurut saya justru ada jalan keluar. Dengan pola 4P tadi,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut mantan Ketua Umum KADIN Jatim itu, justru rakyat pemilik tanah akan menjadi pemegang saham dari proyek strategis nasional tersebut, melalui penyertaan modal berupa tanah.
“Tetapi tentu harus diproteksi di dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Ciptaker. Jangan sampai kemudian karena harus ada penambahan investasi, lalu saham penyertaan tersebut terdelusi dan hilang. Tidak boleh itu,” tandasnya.
Masih menurut LaNyalla, praktek jahat liberalis-kapitalis seperti itu tidak boleh terjadi di negara Pancasila seperti Indonesia. Sehingga konsep 4P ini harus diproteksi melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Ciptaker itu.
Karena, tambahnya, hakikat dari kerjasama itu harus jelas saling menguntungkan. Bukan merugikan partner.
“Saya akan sampaikan kepada Presiden Jokowi, bahwa muatan dalam PP atas UU Ciptaker harus menjamin tidak terjadi praktek jahat dalam penerapan 4P, dimana posisi rakyat melalui koperasi sebagai penyerta modal melalui kepemilikan tanah atau sumber lainnya, harus dijamin,” pungkasnya.
Saat membuka FGD di IAIN Kendari, LaNyalla mengajak sejumlah senator, baik yang berasal dari Sultra, maupun dari luar Sultra. Hampir lengkap dari Aceh hingga Papua Barat. Rombongan senator disambut langsung Rektor IAIN Kendari Prof. Faizah binti Awad.
Editor : sc.astra
Tag :#LaNyalla #IAINKendari #UUCiptaker
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
INSANNUL KAMIL, KETUA LPJK 2025-2029: DITUGASKAN MENGATUR, MEMBINA, DAN MENGAWASI JASA KONSTRUKSI
-
PRABOWO SUBIANTO ROMBAK TOTAL BPJS KESEHATAN, PRIHATI PUJOWASKITO RESMI JADI DIRUT BARU
-
KAPOLRES KEPAHIANG TURUN KE DESA, PROGRAM “NGOPI TAWAR” JADI RUANG CURHAT WARGA
-
GUBERNUR BANTEN ANDRA SONI SAMBUT ROMBONGAN PWI SUMBAR DI RUMAH DINAS
-
MENKO AHY DORONG KEMENTERIAN PU SEGERA TINDAKLANJUTI PROGRAM ICP UNTUK BUKITTINGGI
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL