HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 8 Desember 2020

Bendahara Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 Laporkan Pasangan Petahana Ke Bawaslu Dharmasraya

Tim kuasa hukum bersama tim pemenangan pasangan Panji-Yos nomor urut 1 saat jumpa pers terkait laporan di Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Tim kuasa hukum bersama tim pemenangan pasangan Panji-Yos nomor urut 1 saat jumpa pers terkait laporan di Bawaslu Kabupaten Dharmasraya

Dharmasraya (Minangsatu)Heri Fadraneldi, M.Pd, Bendahara pemenangan Tim pasangan calon Bupati Dharmasraya dari nomor urut 1 (Panji-Yos), bersama relawannya Aswat, S.E, M.M, didampingi kuasa hukum Al Khoviz Sukri, S.H, laporkan pasangan Petahana/Incumben yakni pasangan Nomor Urut 2 ke Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Selasa (8/12/20). 

Dalam jumpa pers di gelar dihalaman Bawaslu Dharmaraya, Heri, bersama tim kuasa hukum memaparkan bahwa, mereka telah melaporkan pasangan petahana, diduga telah melanggar pasal 69, UU No : 4/2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Menurut Al Khoviz, bahwasanya pasangan petahana selaku Bupati telah memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan dirinya sebagai calon Bupati, dan sebaliknya sangat merugikan pasangan Panji-Yos Nomor Urut 1, pada kondisi masa tenang. Atas perbuatan dan beberapa barang bukti yang telah di serahkan ke Bawaslu, kita berharap kepada Bawaslu lebih bijak dan objektif dalam melaksanakan proses hukum yang berlaku tentang pelanggaran pemilu.  

Terhadap beberapa kejadian di masa tenang dilakukan pihak petahana, yang menguntungkan dirinya sebagai pasangan calon bupati, tentu perbuatannya tidak lagi menjaga asas "persumtion of innocence," yakni tidak menjaga aturan dan makna hukum sesungguhnya. 

Mirisnya, terdapat agresivitas politik berlangsung pada tanggal 7 Desember 2020, sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Nagari Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, bahwasanya tim pasangan Incumben bersama Panwaslu mendatangi dan memasuki pekarangan rumah warga, yang diduga secara bersama-sama melakukan interogasi, dan intimidasi terhadap warga. 

Tentunya perbuatan ini, telah melanggar ketentuan hukum berlaku di negara ini, terhadap kebebasan warga dalam berdemokrasi, pungkas Al Khoviz Sukri. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Dharmaraya Syamsurizal, ketika di hubungi awak media melalui telpon selulernya, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak tim Panji-Yos nomor urut 1. Kedepan laporan ini, akan kita proses sesuia dengan prosedur hukum yang berlaku. 
 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : sindy

Tag :#Bendahara #PemenanganPaslon #PaslonNomor1 #Laporan #PasanganPetahana #Bawaslu #Dharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com