HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL

  • Rabu, 11 November 2020

BAP DPD RI Lakukan RDP Bahas Sengketa Tanah Repatrian Suriname Di Tongar Pasbar

RDP secara virtual Badan Akuntabilitas Publik DPD RI
RDP secara virtual Badan Akuntabilitas Publik DPD RI

Jakarta (Minangsatu) - Badan Akuntablitas Publik (BAP) DPD RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual untuk mendapatkan masukan dalam upaya penyelesaian kasus Penyelesaian Sengketa Pengembalian Hak Pemilikan Tanah Repatrian Suriname di Tongar, Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.

Ketua BAP DPD RI, Bambang Sutrisno dalam RDP menyatakan kesiapan untuk membantu dan mediasi masyarakat Keluarga Besar Suriname (KBS) Tongar, Kabupaten Pasaman Barat.

“Kami saat ini juga akan mengumpulkan data dan klarifikasi secara langsung dari pihak-pihak terkait dan berharap permasalahan ini dapat diupayakan selesai dengan baik dan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya saat memimpin RDP virtual di Ruang Tarumanegara, Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen, Rabu (11/11).

Anggota BAP dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ust. H. Zuhri M. Syazali berharap agar permasalahan ini lekas selesai. “Semoga cepat selesai karena ini sudah tiga tahun, tinggal goodwill dari masing-masing pihak untuk berkomitmen menyelesaikannya,” ungkapnya.

Ketua Keluarga Besar Suriname (KBS) Tongar Pasaman Barat, Fridrik menyampaikan lahan tersebut sekarang tidak ada yang kosong. “Banyak yang dimanfaatkan perusahaan, tetapi nama perusahaannya berganti-ganti, namun perusahaan itu tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan,” jelasnya.

Pjs Kabupaten Pasaman Barat, Hansastri mengungkapkan dalam rapat virtual akan mengundang kembali masyarakat dan perusahaan yang bersengketa. “Besok kita akan layangkan kembali undangan untuk pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data pasti sebelum menerbitkan rekomendasi Bupati kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Arfathas Pait mengatakan perlu ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.

“Untuk warga bisa mengajukan surat permohonan, surat keterangan ahli waris,” terangnya.


Wartawan : boing/relis
Editor : sc.astra

Tag :#BAP #DPDRI #SengketaTanah #RepatrianSuriname

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com