HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Selasa, 9 Juni 2020
Angku Dt Katumangguangan Minta Masyarakat Tidak Anarkis Menyikapi Kasus Ade Armando
Padang (Minangsatu) - Meskipun Ade Armando sudah meresahkan masyarakat Minangkabau lantaran postingannya yang berbau SARA di akun facebook milik dia, namun Imam Majelis Tinggi Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM), Tengku Irwansyah Angku Dt Katumangguangan menghimbau semua pihak agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Hal ini dikatakannya, menyusul laporan Bakor KAN Sumbar bersama MAAM, didampingi 21 pengacara ke Polda Sumbar, siang tadi, Selasa (9/6).
"Kami menghimbau agar urang Minang yang ber KTP Jabodetabek atau urang Minang yang telah menjadi warga setempat di pulau Jawa, agar tidak melakukan tindakan anarkis terhadap terlapor, percayakan kepada kami para niniek mamak pemangku adat yang akan menindak sesuai hukum adat dan hukum negara," ujar Angku Dt Katumangguangan kepada Minangsatu, malam ini, Selasa (9/6).
Himbauan itu disampaikannya untuk malantai sabalum luluih, atau mengantisipasi respon masyarakat Minangkabau, baik di rantau maupun di ranah. "Jangan gara-gara respon anarkis, kasus ini menjadi meluas ke ranah lain. Mari kita sama-sama bersabar menghadapi ini. Namun demikian, secara hukum negara dan hukum adat yang bersangkutan tetap kita tagih tanggungjawabnya," tegas Angku Dt Katumangguangan.
Terkait laporan secara hukum negara yang sudah diserahkan ke Polda Sumbar, imbuh Angku Dt Katumangguangan, tentu ada mekanismenya. "Kita tunggu proses hukum itu berjalan. Dan mari kita kawal bersama-sama," katanya.
Sedangkan berkenaan dengan hukum adat, selaku Pucuak Bulek Alam Minangkabau, Angku Dt Katumangguangan akan melakukan menindaklanjuti segera, dengan prinsip bajanjang naiek batanggo turun. Atau mengikuti hirarki adat yang ada, mulai dari mamak, niniek mamak, dan pangulu yang bersangkutan.
"Kita akan telusuri segera keberadaan Ade Armando ini. Dimana nagarinya, apa sukunya, siapa pangulunya. Dan seterusnya. Hirarki adat itu lah yang akan kita dorong untuk memberlakukan hukum adat tersebut," pungkas Angku Dt Katumangguangan.
Memang hingga saat ini, Ade Armando disebut-sebut sebagai orang Minang. Namun, harus dipastikan dulu, apakah memang dia punya ibu dan ayah Minangkabau, atau ibu Minangkabau, atau tidak? Sebab, jika dia bukan orang Minangkabau, tentu kepadanya tidak bisa diberlakukan Hukum Adat Minangkabau.
Editor : sc.astra
Tag :#angkuDtKatumangguangan #adeArmando #hukumAdat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GUBERNUR MAHYELDI SAMBUT KAJATI SUMBAR YANG BARU ; MUHIBUDDIN, MINANG SERASA DI SERAMBI MADINAH
-
PEMPROV SUMBAR DAN KEJAKSAAN TINGGI, SEPAKATI KERJASAMA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BAGI SELURUH JAJARAN
-
KALAPAS PADANG: 4.668 NAPI TERIMA REMISI, 74 ORANG LANGSUNG PULANG PADA HUT RI KE-80
-
WAGUB SUMBAR VASKO RUSEIMY APRESIASI REMISI 4.668 NAPI DI LAPAS KELAS II A PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL OLEH BEA CUKAI: “LINDUNGI NEGARA, JAGA KESEHATAN MASYARAKAT”
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIF MASYARAKAT