HOME NASIONAL RANTAU

  • Sabtu, 1 Desember 2018

Anggota Baru Dewan Pers 2019-2022, Terpilih

Margiono, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2019-2022. (Foto : Antaranews.com)
Margiono, Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2019-2022. (Foto : Antaranews.com)

Jakarta (Minangsatu) - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah memilih sembilan nama anggota Dewan Pers periode 2019-2022.

Ketua BPPA Margiono menjelaskan sembilan nama tersebut dipilih sebagai anggota Dewan Pers untuk mewakili unsur wartawan, unsur perusahaan pers, dan tokoh masyarakat. Badan Pekerja memilih mereka setelah mengumumkan 13 nama calon anggota Dewan Pers pada awal November lalu untuk mendapat masukan dari publik.

“Kami mengapresiasi masukan dari pelbagai kalangan masyarakat. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan anggota BPPA dalam memilih para calon,” kata Margiono.

Sembilan nama anggota Dewan Pers terpilih ; Arif Zulkifli, Hendry Ch Bangun, dan Jamalul Insan yang mewakili unsur wartawan; Ahmad Djauhar, Agung Darmajaya, dan Asep Setiawan yang mewakili unsur perusahaan pers; serta Agus Sudibyo, Hassanein Rais, dan Mohammad Nuh yang mewakili unsur tokoh masyarakat.

Di samping mengikuti semua proses seleksi, sembilan anggota Dewan Pers terpilih juga telah menandatangani pakta integritas bahwa mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga wibawa lembaga Dewan Pers, menegakkan kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme media massa, serta mengupayakan pemenuhan hak publik atas informasi.

“Anggota Dewan Pers terpilih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Karena itu, mereka meneken pakta integritas sebagai komitmen tertulis,” kata Margono. “Konsekuensinya serius. Mereka harus mundur bila melanggar komitmen tersebut.” Pemilihan tersebut berlangsung dalam rapat pleno BPPA pada Kamis (29/11/2018) di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

Selanjutnya, BPPA akan melaporkan hasil pemilihan ini kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo. Sembilan anggota Dewan Pers 2019-2022 akan dikukuhkan lewat Keputusan Presiden untuk menggantikan anggota Dewan Pers 2016-2019.

Anggota Dewan Pers 2016-2019, terdiri atas ; Yosep Adi Prasetyo (Ketua), Ahmad Jauhar (Wakil Ketua), Hendry Chairudin Bangun, Imam Wahyudi, Jimmy Silalahi, Nezar Patria, Ratna Komala, Reva Dedy Utama, Sinyo Hary Sirundajang. 

Anggota Dewan Pers melaksanakan sejumlah tanggungjawab sesuai dengan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers. Para anggota DP dibagi dalam tugas komisi-komisi, yaitu :

1. Komisi Pengaduan Masyarakat
Penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf c: “Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,” dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf d: “Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”

2. Komisi Hukum 
Penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf a: “Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain” dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf f: “Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers.”

3. Komisi Pengembangan Profesi Wartawan, Penelitian dan Pendataan Perusahaan Pers
Penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf b: “Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers,” Pasal 15 Ayat (2) Huruf f: “....meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” dan Pasal 15 Ayat (2) Huruf g: “Mendata perusahaan pers.” 

4. Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri
Penjabaran dari Pasal 15 Ayat (2) Huruf e: “Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.”


(Rel/Web.DP)


Wartawan : Batuah
Editor :

Tag :#DewanPers#2019-2022#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com