HOME POLITIK KOTA SAWAHLUNTO

  • Jumat, 1 Desember 2023

Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Sawahlunto Imbau Agar Masyarakat Tidak Rusak Baliho

Baliho Caleg DPRD Sumbar Dapil 6 Ir Hj Neldaswenti M.Si dirusak oknum tak bertanggung jawab di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang Sawahlunto
Baliho Caleg DPRD Sumbar Dapil 6 Ir Hj Neldaswenti M.Si dirusak oknum tak bertanggung jawab di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang Sawahlunto

Ada Ancaman Pidana, Bawaslu Sawahlunto Imbau Agar Masyarakat Tidak Rusak Baliho

Sawahlunto (Minangsatu)-Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumbar Daerah Pemilihan( Dapil) 6 Ir. Hj. Neldaswenti, M. Si. terlihat dirusak di Kota Sawahlunto. Seperti terlihat di Simpang Kelok Cindua Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. 

Apk Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tanpak sengaja dirobek oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelumnya Baliho Eti Zohirin juga dirusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di Perbatasan Padang Ganting Talawi. 

Ketua Bawaslu Sawahlunto Junaidi Hantoni mengatakan, sudah menerima laporan masuk terkait perusakan APK. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

" Kami sudah menerima laporan dari tim kampanye Buk Eti terkait pengrusakan baliho  di Lubang Panjang. Hanya saja laporan tersebut belum lengkap secara formil dan materil karena tidak menyertakan siapa pelakunya. Hanya saja, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait pengrusakan baliho tersebut berkordinasi dengan Gakkumdu, " ujar Junaidi Hantoni,  Jumat (1/12/2023)

Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Junaidi Hantoni mengatakan pengawasan APK memang menjadi tanggung jawab pihaknya termasuk dengan konten dan titik pemasangan. Ia mengimbau agar masing-masing peserta dan tim kampanye untuk menahan diri untuk tidak melakukan perusakan APK


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Baliho #Caleg #Bawaslu #Kota sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com