HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN
- Kamis, 7 Maret 2024
62 Nagari Se Pasaman Jalin MoU Dengan Kejaksaan Negeri

62 Nagari Se-Pasaman Jalin MoU Dengan Kejaksaan Negeri
Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Sebanyak 62 Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pasaman tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha di Aula Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Kamis (07/03/2024).
Bupati Pasaman Sabar AS, yang diwakili oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Amdarisman dalam sambutan menyampaikan, bahwa Pemkab Pasaman menyambut baik MoU ini dan berharap para Wali Nagari benar-benar menjalankannya.
"Pemkab Pasaman berharap 62 Wali Nagari di Pasaman membangun komitmen dan komunikasi yang baik dengan kejaksaan agar apa yang disepakati tersebut dapat berjalan sesuai aturan," ungkap Amdarisman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H.,M.H., dalam sambutannya menegaskan, bahwa kegiatan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh pemerintah nagari, sehingga dapat mendorong kesuksesan pembangunan di nagari.
"Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh Wali Nagari untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Wali Nagari untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan Nagari," kata Kajari.
Perjanjian kerjasama ini, tambahnya, bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur nagari untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.
"Jadi saya ingatkan kembali, kepada seluruh Wali Nagari bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal dana desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa dan diharapkan untuk Wali Nagari agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum," tegas Kajari.
Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) Pasaman Antoni S dalam sambutan menyampaikan, bahwa bentuk MoU ini bertujuan agar penggunaan dana desa lebih transparan, mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.
“Semoga dengan adanya MoU ini pengelola keuangan di desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, selain itu anggaran yang ada di desa dapat digunakan secara tertib dan disiplin dalam penggunaannya," tutupnya.
Hendra Gunawan dengan sapaan akrabnya "dotor" yang merupakan Wali Nagari Durian Tinggi juga mengucapkan terimakasih, atas dilaksanakannya di Aula Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi dalam rangka MoU tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha di Aula Anak Nagari Durian Tinggi.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Inspektorat Pasaman Amdarisman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Hasrizal, S.Sos. 62 Wali Nagari se Kabupaten Pasaman, seluruh Kepala Seksi dan Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pasaman.
Editor : melatisan
Tag :#Wali Nagari #Teken MoU #Pasaman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI PASAMAN: SOSIALISASI PMK 49/2025 DAN PERMENDESA 10/2025 UNTUK PERKUAT KOPERASI NAGARI MERAH PUTIH
-
BUPATI PASAMAN: SOSIALISASI PMK 49/2025 DAN PERMENDESA 10/2025 UNTUK PERKUAT KOPERASI NAGARI MERAH PUTIH
-
BANGKITKAN POTENSI NAGARI DALAM SENI BUDAYA DAN KREATIVITAS GENERASI MUDA, BUPATI PASAMAN LAUNCHING PKAN PAUAH
-
BUPATI PASAMAN WELLY SUHERY: GENERASI PENERUS BANGSA HARUS SEHAT, CERDAS DAN BERKARAKTER
-
PEMKAB PASAMAN RAIH PENGHARGAAN LAYANAN HAJI TERBAIK TAHUN 2025
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL