HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 2 Juli 2021
394 Badan Publik Masuk Daftar E-Monev, Oleh KI Sumbar

Padang (Minangsatu) - Kepatuhan badan publik untuk mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus terlihat dari pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat. Maka badan publik harus siap melayani masyarakat akan keinginannya untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Keterbukaan badan publik inilah yang akan dimonitor dan dievaluasi (monev) oleh Komisi Informasi Sumbar, kemudian dilakukan pemeringkatan," ujar Tanti Endang Lestari, Ketua Monev KI Sumbar tahun 2021, saat peluncuran e-Monev KI Sumbar, Kamis (1/7), di Premiere Grand Zuri, Padang.
Karena masih di masa pandemi, maka monev yang dilakukan KI Sumbar terhadap badan publik, tahun ini dilakukan secara e-Monev, dimana pengisian kuisioner tidak lagi manual tetapi secara elektronik. "Ada 394 badan publik di Sumbar yang akan dilakukan e-Monev. Mulai dari OPD, instansi vertikal, pemerintah kabupaten/kota, nagari, perguruan tinggi, sekolah, dan lainnya," ujar komisioner KI Sumbar ini.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, dalam sambutannya menyampaikan bahwa e-Monev ini sangat strategis untuk mencermati badan publik yang profesional, bertanggungjawab, dan tidak sewenang-wenang. "Dengan e-Monev ini akan bisa dipotret dan dilihat sejauh mana badan publik terbuka terhadap publik," ujar Nofal.
Adapun ujung dari e-Monev KI Sumbar ini nantinya, dari pemeringkatan yang dilakukan, akan diserahkan penghargaan, atau Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada masing-masing kategori dengan prediket yang diraih.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Sumbar, Jasman Rizal yang mewakili Gubernur Sumbar, saat membuka acara menyampaikan bahwa informasi itu adalah hak masyarakat untuk mengetahuinya. "Keterbukaan informasi publik itu merupakan sebuah keniscayaan. Tetapi terbuka bukan berarti telanjang. Ada informasi yang dikecualikan, diantaranya hal-hal yang merugikan negara," ujarnya.
Bagi masyarakat Sumbar, atau Minang yang egaliter dan demokratis, lanjut Jasman, keterbukaan sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, dan masyarakat Minang pionir dalam bidang ini.
Dalam acara launching e-Monev dilakukan juga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) KIP, antara KI Sumbar dan Perguruan Tinggi (PT), di antaranya dengan Unand dan IAIN Bukittinggi.
Hadir pada launching e-Monev KI Sumbar ini badan publik, Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi, Komisioner Adrian Tuswandi dan stakeholder lainnya, termasuk dari kalangan media dari Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP).
Editor : ranof
Tag :#Monitoring evaluasi monev#Badan publik#Sumbar#Komisi informasi KI Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SURAT EDARAN GUBERNUR UNTUK ANTISIPASI KONTEN BURUK DI MEDIA SOSIAL
-
GUBERNUR MAHYELDI : TAMBANG ILEGAL DI SUMBAR DITERTIBKAN, UNTUK RAKYAT DIUSULKAN WPR
-
MAHYELDI: KESELAMATAN KERJA ADALAH HAK DASAR YANG HARUS DILINDUNGI
-
PWRI SUMBAR AKAN LUNCURKAN OTOBIOGRAFI MANTAN GUBERNUR DAN PAMONG PANUTAN H. ZAINAL BAKAR
-
DHD BPK-45 SUMBAR RAYAKAN HUT RI KE-80 DENGAN PENGABDIAN MASYARAKAT
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA