HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 22 Juni 2023

21 Narapidana Telah Ikuti Program Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

Pasaman Barat (Minangsatu) - Sebanyak 21 orang narapidana telah mengikuti program Restorative Justice kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan di sertai dengan
perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejari Pasbar dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kamis (22/06).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan bahwa masyarakat yang mengikuti program Restorative Justice atau keadilan restorative, diharapkan bisa berkontribusi untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

"Sebanyak 21 orang RJ kita ini diharapkan mampu mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat. Untuk itu, kerja sama dengan Pemda Pasbar dalam bentuk pelatihan bagi alumni RJ ini, Agar mereka memiliki keterampilan dan siap terjun ke masyarakat dengan penuh percaya diri,” jelasnya.

Ia menyebut, Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan restorative justice karena sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan restorative justice kepada mereka.

Kejari Pasbar juga menyerahkan bantuan kepada Pemda Pasaman Barat untuk Balai Latihan Kerja pada Disnaker Kabupaten Pasaman Barat, berupa kendaraan sepeda motor yang akan digunakan sebagai bentuk latihan otomotif.(*)


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com