HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 17 Agustus 2021

158 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Peroleh Remisi Di HUT RI

Suasana saat Bupati Agam, Andri Warman bersama Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto memberikan remisi umum secara simbolis pada warga binaan
Suasana saat Bupati Agam, Andri Warman bersama Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto memberikan remisi umum secara simbolis pada warga binaan

Agam, (Minangsatu) - Sebanyak 158 warga binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI di HUT Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021, Selasa (17/8/21).

Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Agam Dr H Andri Warman bersama Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto, di halaman kantor Lapas setempat.

Dikesempatan itu, Bupati Agam mengucapkan selamat dan terimakaih pada warga binaan yang mendapatkan remisi, karena telah berkelakuan baik selama masa tahanan.

"Kami meminta, agar mempertahankan masa kelakukan baik selama dalam tahanan. Semoga dengan remisi bisa memberikan reward agar mereka cepat bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga," pinta bupati. 

Dilain itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi tersebut merupakan warga binaan dari sejumlah kasus diantaranya, kasus perlindungan anak, asusila, narkotika dan pidana umum lainnya.

"Warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan harus berkelakuan baik dengan tidak melanggar peraturan yang diterapkan," ujarnya.

Diutarakan, berbeda dari tahun sebelumnya, karena masa pandemi Covid-19, kegiatan tersebut dilaksanakan berbarengan dengan rangkaian acara penyerahan remisi secara virtual di tingkat nasional, yang digelar di Provinsi Jawa Tengah.

"Ke-158 orang yang mendapatkan remisi tersebut merupakan hasil putusan Kemenkumham RI dari 163 orang yang diusulkan," ulasnya.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Martias Wanto bersama sejumlah unsur Forkopimda plus lainnya.*


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam, #remisi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com