HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Senin, 1 Desember 2025
Pemkab –Kejari Solsel Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial: Langkah Baru Wujudkan Keadilan Yang Lebih Humanis
Pemkab –Kejari Solsel Teken Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial: Langkah Baru Wujudkan Keadilan yang Lebih Humanis
Solok Selatan (Minangsatu) - Upaya mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan kini memasuki babak baru di Kabupaten Solok Selatan. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Senin (01/12/2025) di Aula Kantor Bupati.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, bersama Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi. Kesepakatan ini menjadi terobosan penting dalam memperluas implementasi restorative justice serta menjadi alternatif pemidanaan yang lebih efektif, edukatif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Kerja sama ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan yang tak lagi sekadar berorientasi pada hukuman badan, tetapi pada pemulihan, pembinaan, dan tanggung jawab sosial.
Penerapan pidana kerja sosial dinilai dapat:
Mengurangi beban lembaga pemasyarakatan akibat over kapasitas. Menyediakan ruang rehabilitasi bagi pelaku agar kembali produktif. Memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kegiatan kebersihan, perawatan fasilitas publik, dan aktivitas sosial lainnya. Menumbuhkan kesadaran hukum tanpa merendahkan martabat pelaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Dahnir, menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah instrumen penting menuju keadilan yang lebih konstruktif. “Melalui model ini, pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga terlibat dalam kegiatan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan fasilitas, lokasi, dan kegiatan sosial yang sesuai prinsip kemanusiaan.
“Kami mendukung langkah ini sebagai upaya bersama menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial. Pemerintah daerah siap memastikan implementasinya berjalan efektif dan bermanfaat,” ungkapnya.
Dalam kerja sama ini, Kejaksaan akan melakukan pemetaan pelaku dan jenis kegiatan yang sesuai, sementara Pemkab Solok Selatan menyediakan tempat, sarana, serta pembimbingan melalui perangkat daerah terkait.
Keduanya sepakat melakukan pengawasan bersama, penyusunan laporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Perjanjian berlaku selama dua tahun dan ditindaklanjuti melalui rencana kerja yang akan disusun bersama.(vino/solsel)
Editor : melatisan
Tag :Pemkab Solsel , Kejari Solsel . kerjasama
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU SUMBAR, HADIRI RAKOR DAN SIMULASI PENANGANAN PELANGGARAN DI PESSEL
-
PLN UP3 PADANG DORONG HULLER LISTRIK DI PESISIR SELATAN: MENGAKSELERASI ELECTRIFYING LIFESTYLE DI SEKTOR PERTANIAN
-
BAWASLU PESSEL PUBLIKASIKAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK PADA MASYARAKAT
-
MOMENTUM HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN ULP BALAI SELASA GENCARKAN PEMBERSIHAN ROW DAN GELAR PERALATAN
-
PLN UID SUMBAR TINJAU PLTMH BAYANG NYALO, PASTIKAN KESIAPAN ENERGI BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SELATAN
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL