HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Sabtu, 5 Oktober 2024

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Tim Hukum NC-LM Kadukan Cawako Ramadhani Dan Dua ASN Ke Bawaslu Kota Solok

Tim kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi-Leo diketuai  Amnasmen bersama Aermadefa berikan keterangan terkait  laporan   ke Bawaslu Kota Solok, Jumat, (04/10/24.).
Tim kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi-Leo diketuai Amnasmen bersama Aermadefa berikan keterangan terkait laporan ke Bawaslu Kota Solok, Jumat, (04/10/24.).

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Tim Hukum NC-LM Kadukan Cawako Ramadhani dan Dua ASN ke Bawaslu Kota Solok

Kota Solok (Minangsatu) -   Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok H.Nofi Candra, SE, dan Leo Murphy, SH, MH yang diketuai Amnasmen bersama Aermadefa melaporkan calon Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jum'at, (04/10/24.).

Pengaduan yang telah diterima Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin didampingi Ilham Eka Putra dan Eka Rianto tersebut  ada dugaan pelanggaran diantaranya terhadap satu kegiatan yang terindikasi dan patut diduga kampanye tanpa izin, yang juga melibatkan Aparatur Sipil Negara, serta kampanye di lokasi dan tempat milik pemerintah atau Negara.

Menurutnya, kampanye yang diduga kuat melanggar aturan kampanye dan perundangan lainnya tersebut terjadi, Sabtu, (28/09/24) lalu di Aula Taman Kalumpang, Kelurahan VI Suku Kota Solok yang juga hadir ASN berinisial As dan Fsy.

Amnasmen menjelaskan pelanggaran kampanye dimaksud dilakukan oleh Calon Wali Kota Solok atas nama Ramadhani Kirana Putra, yang diduga terjadi pada hari Sabtu lalu di salah satu tempat yang diduga milik pemerintah serta diikuti oleh oknum-oknum ASN yang diketahuinya dari vidio diperoleh melalui media sosial.

"Pelanggaran kampanye ini kami laporkan ke Bawaslu Kota Solok, baru satu dari sekian banyak laporan pelanggaran yang masuk ke meja Pusat pelaporan yang sudah dibuka oleh tim hukum dan sudah kami verifikasi, " imbuhnya ketika Jumpa Pers di Posko NC LM di Lukah Pandan, Jumat (04/10/24) sore yang didampingi Ketua Tim Pemenangan pasangan NC- LM Yutris Can.

Selanjutnya mantan Ketua KPU Sumbar itu menjelaskan berdasarkan laporan-laporan yang masuk, fakta serta kondisi yang  dilihat di lapangan disampaikan beberapa poin pernyataan dan imbauan diantaranya, Pilkada adalah proses representasi perwujudan hak-hak rakyat dalam seleksi kepemimpinan di setiap daerah.

Setiap tahapan itu mesti dipastikan oleh semua dilaksanakan dengan cara, proses dan hasil yang jujur, terbuka, adil dan bermartabat. Untuk itu diimbau perangkat daerah, stake holder, badan dan lembaga yang berpotensi dijadikan alat kepentingan politik, agar menghindari dan menolak dengan tegas untuk memfasilitasi, membuat kebijakan atau terlibat dalam kegiatan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tim kuasa hukum NC-LM berdasarkan laporan masyarakat tersebut akan melakukan langkah langkah preventif dengan mendatangi dan berkoordinasi dengan beberapa institusi yang berpotensi melakukan kebijakan dan tindakan politik keberpihakan pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Kota Solok.

Dan mengajak kepada semua pihak agar mendukung terciptanya proses Pilkada yang adil, jujur, bermartabat dan menolak kecurangan hingga terpilih pemimpin yang amanah, berintegritas dan berpihak pada kepentingan rakyat Solok, "tukuknya mengakiri.

 

 

 

 


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Tim Hukum NC-LM #Laporan Pelanggaran

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com