HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Rabu, 1 April 2026

Bupati Solok Resmi Serahkan LKPD Tahun 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar

Bupati Solok Resmi Serahkan LKPD tahun 2025 Kepada BPK RI Perwakilan Sumbar

Padang (Minangsatu) - Bupati Solok Jon Firman Pandu secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok tahun anggaran 2025 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nelson Siregar di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Selasa (31/3/26).

Kesempatan tersebut, Bupati Solok Jon Firman Pandu menandatangani Berita Acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nelson Siregar sebagai bagian dari tahapan awal proses pemeriksaan.
Dalam penyerahan Bupati Solok Jon Firman Pandu didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir; Sekretaris Daerah Medison, Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya.

Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan setiap tahunnya. Dokumen tersebut selanjutnya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah setempat.

Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025, dengan persentase capaian sebesar 81,87 persen.

Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan undang-undang,"ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan I Roni Altur mengatakan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi akuntabel bagi para pemangku kepentingan.

Dijelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,"tukuknya....zulnazar....


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag : Bupati Solok, Resmi, Serahkan LKPD, tahun 2025, Kepada, BPK RI Perwakilan Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com