HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Kamis, 12 Januari 2023
Yenti Garnasih: KUHP Baru Telah Disahkan Presiden Jadi Undang-Undang

Padang (Minangsatu) - KUHP baru yang terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas. Hal itu di sampaikan ketua MAHUPIKI Dr. Yenti Garnasih kepada awak media di Padang, Kamis (12/01).
Ia menyebut Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru itu menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
"Ada 17 keunggulan, sekarang kita tidak lagi buku I, II, dan III tetapi hanya buku I dan buku II. Buku I adalah ketentuan umum, buku II adalah kejahatan," katanya.
Disampaikan, bahwa asas keseimbangan juga terdapat dalam KUHP baru itu dimana KUHP baru akan menonjolkan sisi keadilannya.


“Hukum pidana itu adalah untuk perlindungan atau untuk melakukan perlindungan terhadap negara, masyarakat, dan individu. Selain itu, KUHP baru ini merupakan sebuah upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan juga mampu menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini," ucapnya.
KUHP yang baru diundangkan ini, akan menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. KUHP baru ini sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kuhp
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SRIKANDI PLN WOMEN SUPPORT WOMEN, PLN UID SUMBAR DORONG UMKM SULAMAN EMAS KUBE INTAN LEBIH BERDAYA SAING
-
DARI GUBUK REOT KE RUMAH LAYAK: HARAPAN BARU UNTUK MULYADI DAN KELUARGA DARI UPZ BAZNAS SEMEN PADANG
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN SUSU KHUSUS UNTUK IBU HAMIL KEK, WUJUD KOMITMEN LAWAN STUNTING
-
DUKUNG WORLD CLEANUP DAY 2025, PT SEMEN PADANG GELAR SELASA BERGORO DI MTS LUBUK KILANGAN
-
KETUA PWI SUMBAR TERIMA PENGHARGAAN DARI DITLANTAS POLDA SUMBAR
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI