HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Kamis, 12 Januari 2023
Yenti Garnasih: KUHP Baru Telah Disahkan Presiden Jadi Undang-Undang

Padang (Minangsatu) - KUHP baru yang terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelas. Hal itu di sampaikan ketua MAHUPIKI Dr. Yenti Garnasih kepada awak media di Padang, Kamis (12/01).
Ia menyebut Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru itu menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
"Ada 17 keunggulan, sekarang kita tidak lagi buku I, II, dan III tetapi hanya buku I dan buku II. Buku I adalah ketentuan umum, buku II adalah kejahatan," katanya.
Disampaikan, bahwa asas keseimbangan juga terdapat dalam KUHP baru itu dimana KUHP baru akan menonjolkan sisi keadilannya.


“Hukum pidana itu adalah untuk perlindungan atau untuk melakukan perlindungan terhadap negara, masyarakat, dan individu. Selain itu, KUHP baru ini merupakan sebuah upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan juga mampu menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini," ucapnya.
KUHP yang baru diundangkan ini, akan menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda. KUHP baru ini sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia saat ini.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kuhp
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PT SEMEN PADANG RAYAKAN HUT KE-80 RI DENGAN LOMBA BACA PUISI
-
SEPABLOCK PT SEMEN PADANG JADI MAGNET PENGUNJUNG XPORIA 2025
-
DUKUNG PELESTARIAN PESISIR, PT SEMEN PADANG IKUTI PENANAMAN 1.000 BIBIT MANGROVE DI SUNGAI PISANG
-
SILAHTURAHMI DENGAN PENGURUS, KETUM PB IKASMANTRI PADANG DR.DR. RAHYUSSALIM SP.OT (K) MOTIVASI BAGAWAN
-
ILHAM AKBAR DI RRI PADANG: MAGGOT, SOLUSI CERDAS KURANGI SAMPAH DAN TINGKATKAN EKONOMI WARGA
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN