HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Selasa, 24 Juni 2025
Wawako Allex, Untuk Non-ASN Dirumahkan, Belum Ada Aturan Untuk Dipekerjakan Kembali

Pd.Panjang (Minangsatu) - Wawako Allex Saputra, mengemukakan, untuk non ASN Pemko Padang Panjang yang dirumahkan, sampai sekarang belum ada peraturan keluar untuk kembali dipekerjakan. karena, untuk penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN dirumahkan, belum terdapat kode rekening dapat digunakan," terang Allex.
Hal tersebut diungkapkan Allex, saat audiensi bersama perwakilan dari non-ASN yang dirumahkan mulai 1 April 2025 lalu, di Hall III Balai Kota, Senin (23/6/2025) kemaren.Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025, tentang Penjelasan Terhadap Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terangnya.
Bagi pegawai non-ASN sedang mengikuti tahapan seleksi, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran diterima sebelumnya, dengan sumber pendanaan untuk gaji dianggarkan dalam Belanja Jasa, tukuknya.
"Khusus pegawai non-ASN tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN, namun masih mengikuti proses seleksi, dan dapat dilakukan pengalokasian pembayaran gaji pegawai non-ASN dimaksud. Ini menjadi pedoman kita dalam pendataan non-ASN," tuturnya lagi.
Pada pertemuan tersebut, Wawako Allex juga menerima dan menampung keluh kesah dari perwakilan non-ASN yang hadir para audiensi tersebut. (*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PADANG PANJANG MENJADI SALAH SATU TITIK PENJUALAN SEMBAKO MURAH
-
WAKO HENDRI ARNIS DINOBATKAN SEBAGAI KEPALA DAERAH PENDUKUNG GERAKAN ZAKAT INDONESIA
-
KETUA TP PKK MARIA FERONICA: POSYANDU MILIKI PERAN STRATEGIS
-
ADE NAFRITA ANAS, SRIKANDI PERTANIAN INTEN BANGUN KOMUNIKASI DENGAN BANYAK KALANGAN UNTUK SUKSESKAN PROGRAM
-
TUNGGU PERSETUJUAN, WAKO HENDRI USULKAN THL R3 DAN R4 JADI PPPK PARUH WAKTU KE KEMENPAN RB
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH