HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Selasa, 11 Agustus 2020

Warga Demo PT GMP Soal Tanah Ulayat Seluas 225 Ha, Masyarakat Tanjung Pangka Minta Pemkab Dan DPRD Pasbar Tidak Tutup Mata

Warga blokade akses keluar masuk ke PT GMP
Warga blokade akses keluar masuk ke PT GMP

Lingkuang Aua (Minangsatu) - Ratusan masyarakat Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menuntut PT GMP untuk menyerahkan kembali lahan seluas 225 Hektar kepada mereka.

"Ini sudah memasuki hari kelima warga berada di lapangan melakukan aksi, namun sangat kami sayangkan tidak adanya perwakilan Pemda dan wakil rakyat DPRD Pasaman Barat di lokasi selama kami aksi, dan mendirikan tenda di lahan fase IV dan pos satu PT.GMP," kata Ninik Mamak Tanjung Pangka, Unyil Datuak Jolelo, Selasa (11/8).

Pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pasbar hadir dan mencarikan solusi dari masalah ini dan pihaknya bersama masyarakat meminta perusahaan menghentikan segala aktivitas di lahan yang menjadi sengketa.

Diketahui, aksi itu dilakukan untuk meminta tanah ulayat mereka dikembalikan. Sudah hampir 20 tahun lahan fase IV dikelola oleh PT Gresindo Minang Plantation (GMP) anak perusahaan Wilmar International Group tidak sesuai aturan dan tanah ulayat adat tersebut sudah menjadi lahan Sertifikat Hak Milik (SHM). 

"Akibat pengelolaan itu masyarakat Tanjung Pangka ditipu oleh oknum dan mengalami kerugian miliaran rupiah. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah ini, kami minta Pemda dan DPRD jangan diam saja," sebutnya.

Dikatakan Datuak Jolelo, ratusan masyarakat tanjung pangkal rela tidur di tenda dan memasak di lahan sebagai bentuk protes dan perjuangan mereka dalam mendapatkan tanah ulayatnya kembali.

Sementara itu, tokoh masyarakat Tanjung Pangka, Thamrin menambahkan, masyarakat tidak menuntut banyak hal. Pertama kembalikan lahan 225 Ha di fase IV kepada masyarakat. Namun, tuntutan tersebut tidak direspon positif oleh pihak PT GMP.

"Padahal lahan tersebut sudah di kelola perusahaan sejak puluhan tahun lalu dengan menyalahi aturan. Akibat pengelolaan lahan, masyarakat Tanjung Pangka mengalami kerugian puluhan miliar rupiah, hingga hari ini belum terlihat ada itikad baik perusahaan mengembalikan lahan masyarakat itu," ujarnya.


Wartawan : Afratama
Editor : sc.astra

Tag :#PTGMP #WargaBlokadeJalan #SengketaTanah

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com