HOME POLITIK KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 23 September 2021
Walikota Fadly Amran Sampaikan Nota Keuangan Ke DPRD

Pd. Panjang (Minangsatu) - Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, Rabu (22/9/2021) siang, menyampaikan jawaban terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Jawaban disampaikan pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah serta dihadiri Wawako, Setdako, Forkompinda dan pimpinan OPD.
Di kesempatan siang itu. Wako Fadly menjawab semua Pandangan Umum fraksi fraksi di DPRD yang disampaikan sehari sebelumnya. Apakah persoalan anggaran, kegiatan. Termasuk menyoal Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan RI tentang Percepatan Pelaksanaan Refocussing dan Realokasi APBD TA 2021 dalam Rangka Pendanaan Penanganan Covid-19 dan dampaknya.
Terkait hal ini, jelas Fadly, itu telah ditindaklanjuti dan disesuaikan pada Perubahan APBD 2021.
"Yakni, dengan melakukan realokasi anggaran bersumber dari Sisa Dana BOK dan DID tahun sebelumnya terdapat pada SiLPA untuk mendanai kegiatan dalam penanganan Covid-19, baik penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi dan jaring pengaman social," sebut Fadly Amran.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KETUA DPC GERINDRA YULIUS KAISAR, SANG POLITIKUS SEJATI
-
HENDRA SAPUTRA, SH, SANG AKTIFIS HMI SUKSES DI PANGGUNG POLITIK
-
ROSMERI, SRIKANDI PARTAI DEMOKRAT YANG TETAP TEGAR DAN PEDULI
-
MARDIANSYAH, S.SOS, SANG WAKIL RAKYAT TAK PERNAH LELAH PERJUANGKAN DAERAH
-
SOSOK M NUR IDRIS MAKIN SANTER DIBICARAKAN UNTUK PILKADA 2029 DI TANAH DATAR DAN PADANG PANJANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI