HOME POLITIK KOTA SAWAHLUNTO

  • Jumat, 30 April 2021

Walikota Deri Asta : Rekomendasi Dan Catatan Strategis DPRD Atas LKPJ 2020 Akan Ditindak Lanjuti Tahun 2021

Sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto
Sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto

Sawahlunto (Minangsatu) - Dengan telah adanya rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggung- jawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun2020, maka berarti tugas dan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD  selama tahun 2020 telah dapat pula dijalankan sebagaimana mestinya.

"Saudara Ketua, Wakil Ketua, segenap Anggota Dewan yang terhormat hadirin undangan yang berbahagia. Melihat kepada materi yang telah disampaikan dalam rekomendasi Dewan yang terhormat terhadap Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020 melalui OPD terkait akan kami tindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," kata Walikota  Deri Asta dalam sambutannya atas rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2020 dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Sawahlunto, Kamis 29 April 2021 

Dalam pidatonya Deri Asta menjelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2021 nanti berbagai kekurangan dan kelemahan semua itu akan menjadi perhatian kami dalam pelaksanaan tugas dimasa yang akan datang. 

Oleh karena itu, Deri Asta mengatakan dukungan dan dorongan moral yang kuat
dari Anggota Dewan Yang Terhormat dan seluruh stakeholder kota sangat diharapkan.

Deri Asta mengatakan rekomendasi dan catatan strategis DPRD merupakan amanah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan sesuai dengan amanat
Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ  yang disampaikan Kepala Daerah adalah dalam rangka perbaikan kinerja untuk
pelaksanaan tugas kedepan  

"Oleh karena itu pertanggungjawaban tersebut pada dasarnya bersifat
Progress Report atas apa yang sebelumnya sudah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD," ucap Deri Asta 

Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Jaswandi membacakan rekomendasi dan catatan strategis DPRD terkait LKPJ Kepala Daerah tahun 2020. 

Naskah yang dibacakan terdiri lima Bab yang memuat rekomendasi dan cacatatan strategis yang meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan penunjang. 

Jaswandi mengatakan, menyikapi LKPJ Kepala Daerah tahun 2020 sekaitan dengan fungsi utama Dewan yaitu pengawasan maka DPRD perlu memberikan catatan strategis dan rekomendasi sebagai masukan dan saran terhadap kinerja pemerintah daerah agar dapat mengevaluasi dan melakukan peningkatan serta perbaikan terhadap program kerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah atas beberapa keberhasilan yang dicapai selama tahun 2020. 

"Rekomendasi dan catatan strategis yang kami sampaikan tersebut dalam rangka untuk mewujudkan Sawahlunto yang lebih baik," ujar Jaswandi.*


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com