HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Jumat, 17 Maret 2023

Wako Solok : Masjid Bukan Sekedar Tempat Sholat Lima Waktu

Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar ketika sampaikan sambutan saat syukuran  selesainya dibangun kembali Masjid Nurus Sakinah Kelurahan Nan Balimo Kota Solok. (Zulnazar)
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar ketika sampaikan sambutan saat syukuran selesainya dibangun kembali Masjid Nurus Sakinah Kelurahan Nan Balimo Kota Solok. (Zulnazar)

Solok, (Minangsatu) - Fungsi Masjid bukan sekedar sholat lima waktu , tapi banyak kegiatan untuk Syiar Islam yang bisa dilakukan, terutama menyelesaikan permasalahan Umat, serta lain sebagainya. 

Juga pengurus masjid Nurus Sakinah agar menjalankan Baitul Mall Wat Tamwil untuk mendorong jamaah datang ke masjid yang juga salah satu program Pemerintah Kota Solok," kata Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar dalam sambutannya ketika acara syukuran  selesainya dibangun kembali Masjid Nurus Sakinah Kelurahan Nan Balimo Kota Solok, Jum'at (17/03/23) siang.

Ia mengucapkan selamat kepada jamaah Masjid Nurus Sakinah yang saat ini telah memiliki gedung Masjid yang bagus dan megah. " Kedepan, tugas jamaahlah dalam merawat, menjaga serta memakmurkan Masjid ini," sebut wako.

Dijelaskan Wali Kota Baitul mal wat tamwil (BMT) merupakan satu organisasi usaha yang bersifat mandiri yang memiliki kegiatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan usaha yang bersifat produktif dengan maksud untuk meningkatkan kualitas dari kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh para Masyarakat kecil dan juga para pengusaha kecil. 

Kegiatan yang sering dilakukan oleh BMT adalah mendorong agar Masyarakat menabung di BMT serta juga membiayaai kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh mereka. 

"Selain kegiatan tersebut, BMT juga dapat menerima dana-dana untuk keperluan zakat, infak dan sedekah dan lalu menyalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukannya sesuai aturan yang ada. Sebagai satu Lembaga keuangan syariah BMT merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki sifat yang lebih informal," jelas Zul Elfian.

Selanjutnya, berbeda dengan entitas syariah lainnya yang lebih formal, seperti bank syariah dan juga entitas pasar modal syariah. BMT sendiri sebenarnya merupakan Lembaga keuangan syariah yang memiliki sejarah yang cukup Panjang. Berdiri pada masa Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam dan para Khulafaur Rasyidin.

Selain fungsinya sebagai Lembaga keuangan, BMT juga bisa berfungsi sebagai Lembaga ekonomi. Hal ini dikarenakan salah satu tugas yang dilakukan oleh BMT adalah melakukan penghimpunan dana dari anggotanya serta juga menyalurkan dana tersebut kepada para Masyarakat yang menjadi anggota BMT. 

"BMT juga bisa melakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, perdagangan industry dan juga pertanian," tambah Wali kota mengakhiri.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com