HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Senin, 28 Juni 2021

Wako Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok TA 2020

Walikota Solok Zul Elfian Umar
Walikota Solok Zul Elfian Umar

Solok (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian Umar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Solok di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (28/6) pagi.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma, juga dihadiri, Wakil Walikota Dr.Ramadhani Kirana Putra, Sekda Kota Solok Syaiful Rustam, Forkopimda Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Asisten Sekda, dan para kepala OPD.

Walikota Solok Zul Elfian menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Solok yang telah menetapkan serangkaian jadwal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2020.

Sebagaimana telah kita pahami bersama, bahwa APBD sebagai Rencana Keuangan Tahunan Daerah, merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat dalam tahun anggaran berkenaan.

Maka setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggungjawaban kinerja keuangan daerah.

Sesuai dengan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan  yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Sumatera Barat dengan opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selanjutnya Walikota menyampaikan, untuk percepatan pembangunan RSUD Kota Solok yang sudah diprogramkan sejak Tahun 2017. "Pemda saat ini dalam proses pengajuan pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebesar Rp. 100 Milyar, ini lakukan mengingat kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas untuk penyelesaian RSUD," tukuknya.

"Harapannya pada Tahun 2022 pembangunan RSUD ini dapat diselesaikan dan segera dapat beroperasi. Dan sangat mengharapkan dukungan dari Anggota DPRD yang terhormat, kiranya pengajuan pinjaman ini dapat didukung termasuk penganggaran dan pelaksanaannya, baik tahun 2021 maupun tahun 2022," kata Zul Elfian mengakiri.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com