HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Senin, 8 Maret 2021
Wako Payakumbuh Jadi Saksi Kejasama Perumda Tirta Sago Dan Kejari

Payakumbuh, (Minangsatu) - Wali Kota Payakumbuh menghadiri sekaligus menjadi saksi penandatanganan kerjasama antara Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Sago dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh terkait bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum, yang dilaksanakan di Hotel Kolivera 3, Senin (8/3).
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi mengatakan kerjasama seperti ini sangat dibutuhkan mengingat adanya aturan-aturan yang kurang dipahami serta ada beberapa aturan yang terkadang terlihat saling berbenturan, maka dari itu bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum dari Kejari Payakumbuh sangat diperlukan.
"Dengan adanya kerjasama ini kita bisa meminta pendapat terlebih dahulu kepada Kajari Payakumbuh untuk mengambil langkah yang tepat sebelum terjadi kesalahan dikemudian hari," kata Wali Kota Dua Periode itu.
Wako Riza Falepi mengharapkan kerjasama ini dapat menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang timbul serta Kajari Payakumbuh bisa memberikan solusi-solusi demi kelancaran pembangunan di Payakumbuh.
"Harapannya kerjasama ini dapat terus berlanjut untuk memperlancar tugas-tugas kita untuk memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik untuk masyarakat," ucapnya.
Sementara itu Kajari Payakumbuh yang diwakili Kasi Datun Kajari Payakumbuh Laura Resti Nesya mengatakan dengan kerjasama ini Kajari Payakumbuh hadir untuk mendampingi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melaksanakan kegiatan atau tindakan apapun dan kalau ada masalah hukum bisa konsultasi ke Kajari Payakumbuh.
"Kita (Kejari Payakumbuh-red) akan bantu memberikan solusi terkait permasalahan hukum yang terjadi di Pemda dan BUMD agar semuanya dapat berjalan seperti yang kita harapkan tanpa adanya masalah," terangnya.
Di kesempatan itu Direktur Utama Perumda Tirta Sago Khairul Ikhwan menyebut kerjasama dengan Kajari Payakumbuh sudah tahun ke tiga dan pihaknya sangat terbantu dan membutuhkan pendampingan hukum tersebut, mengingat kondisi-kondisi di lapangan saat ini.
"Ini semua untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum dilapangan makanya kita (Perumda Tirta Sago-red) sangat membutuhkan pendampingan hukum ini, dengan harapan nantinya tidak akan menimbulkan permasalahan dengan pihak tertentu karena perbedaan persepsi," pungkasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PAJACOMBO LAB RESMI DIKUKUHKAN, PELAKU EKONOMI KREATIF BERSATU MENUJU PERUBAHAN
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 4.104 KG BERAS CPPD UNTUK PEDAGANG TERDAMPAK KEBAKARAN PASAR PAYAKUMBUH
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN BERAS CPP 4.104 KG KEPADA KORBAN DAMPAK KEBAKARAN DI PAYAKUMBUH
-
DONOR DARAH DAN APEL AKBAR TANDAI PERINGATAN HUT PMI KE 80 DI KOTA PAYAKUMBUH
-
KETUA DPRD PAYAKUMBUH: ADAT BUKAN HANYA SEKADAR ATURAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI