HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 3 Maret 2023
Wako Fadly Amran Lepas Tujuh Pekerja Migran Kota Padang Panjang Bertolak Ke Jepang

Pd.Panjang (Minangsatu) - Sebanyak tujuh orang pekerja migran dari Kota Padang Panjang, Kamis (2/3/2023) siang kemaren, dikepas resmi Wali Kota, Fadly Amran bertolak ke Jepang. Pelepasan berlangsung di ruang kerja Wako.
Tujuh pekerja migran tersebut, merupakan putra putri Padang Panjang yang telah mengikuti program pelatihan kerja dari Pemko melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Termasuk kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Yaruki Language.
Dalam kesempatan itu, Wako Fadly yang didampingi perwakilan LPK Yaruki, Rusiagus Padri, memberikan motivasi secara langsung kepada pekerja migran yang nantinya akan bekerja di beberapa perusahaan di Jepang.


"Saya ingatkan, budaya kerja di Jepang jauh berbeda dengan budaya kerja kita di sini. Tujuan kawan-kawan tentu ingin sukses di sana. Makanan itu, semua tergantung dengan keseriusan kawan-kawan semua. Pesan saya, saat di Jepang biasakan untuk lebih disiplin, cekatan dan memiliki jiwa kompetitif," ujar Wako Fadly berpesan. (*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
BKMT PADANG PANJANG SERAHKAN BANTUAN KE KORBAN KEBAKARAN DI KOTO KATIK
-
DEKRANASDA PADANG PANJANG TAMPILKAN PRODUK LOKAL DI PAMERAN NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI