HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 26 Oktober 2021

Wako Erman Safar Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022

Walikota Bukittinggi Erman Safar tandatangani Nota kesepakatan Bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2022
Walikota Bukittinggi Erman Safar tandatangani Nota kesepakatan Bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2022

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar tandatangani Nota kesepakatan Bersama KUA-PPAS tahun anggaran 2022, setelah melakukan pembahasan yang cukup alot beberapa minggu terakhir, akhirnya DPRD Bukittinggi dalam rapat paripurna di DPRD Bukittinggi, Selasa (26/10/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial mengatakan Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, menyusun APBD bersama pemerintah daerah adalah bagian dari fungsi anggaran DPRD. Langkah awal dari penyusunan APBD adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah, berupa Kebijakan Umum Anggaran (KUS) dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Anggota DPRD Bukittinggi, Asril, SE, selaku juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, melaporkan, antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada KUA PPAS 2022, sebesar Rp 121.596.857.262,. PAD ini bersumber dari, pajak daerah sebesar Rp 40.609.852.262,-. Retribusi daerah sebesar Rp 30.025.619.000,-. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap, yakni Rp 5.795.000.000,-. Lain-lain PAD yang sah, sebesar Rp 45.166.386.000,-. Pengurangan ini bersumber dari penyesuaian pendapatan pada BLUD RSUD Kota Bukittinggi.

"Pendapatan transfer ditetapkan sebesar Rp 465.585.605.408. Bersumber dari, Pendapatan transfer pemerintah pusat, sebesar Rp 435.719.216.000,-. Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.29.866.389.408,-." ujarnya.

Untuk Belanja daerah, pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 857.420.430.681.-. “Pengurangan Belanja (Rasionalisasi) dilakukan pada beberapa SKPD seperti Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah dan lain-lain. Dan untuk Belanja Tidak Terduga pada hantaran awal sebesar Rp. 39.070.657.073, berkurang sebesar Rp. 10.000.000.000, sehingga menjadi Rp 29.070.657.073,

Pembiayaan Daerah daerah pada hantaran KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, semula sebesar Rp 53.247.529.327, setelah dilakukan pembahasan, bertambah sebesar Rp 46.752.470.673, sehingga menjadi Rp.100.000.000 .000,-.

Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan baru saja melaksanakan tanda tangan nota kesepakatan bersama terhadap kebijakan umum APBD atau KUA dan prioritas plafon anggaran sementara ppas APBD Kota Bukittinggi Tahun 2022 hal ini merupakan amanat konstitusi yang telah dilaksanakan secara sinergis oleh DPRD kota Bukittinggi melalui badan anggaran DPRD dengan pemerintah kota Bukittinggi.

Dikatakan melalui tim anggaran Pemerintah Daerah atau untuk itu saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi khususnya kepada banggar DPRD dan DPD yang sudah melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPS Tahun 2022.

"Dinamika pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kota Bukittinggi Tahun 2022 masih mengalami kondisi defisit berbagai upaya telah kita lakukan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan SKPD yang sangat besar pada Tahun 2022,” ujar Erman Safar.

Dijelaskan,melalui kebijakan rasionalisasi anggaran kegiatan tertentu saya berharap komitmen kita bersama dalam pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Bukittinggi.

"Tahun anggaran 2022 nantinya kondisi APBD yang sulit tersebut dapat kita seimbangkan dengan alternatif kemungkinan penambahan pendapatan melalui kajian potensi penambahan pendapatan daerah baik sisi pajak daerah maupun retribusi daerah atau akan dilakukan rasionalisasi kegiatan pada masing-masing SKPD berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas," kata erman Safar

Menurut Wako Erman Safar, dengan tanda tangannya nota kesepakatan bersama ini maka segera akan kami sampaikan nota keuangan sebagai hantaran resmi rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun anggaran 2022 dengan harapan kita bersama kiranya rancangan APBD Kota Bukittinggi Tahun anggaran 2022 juga dapat dibahas bersama antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat paling lambat tanggal 30 November 2021.

Untuk dievaluasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

 


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com