HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 14 September 2021

WAKO ERMAN SAFAR HANTARKAN NOTA KEUANGAN DAN RANPerda PERUBAHAN APBD 2021

Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi menyampaikan Hantaran Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021
Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi menyampaikan Hantaran Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam Rapat Paripurna DPRD Bukittinggi menyampaikan Hantaran Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021, Selasa (14/09/2021).

Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan tahun 2021 merupakan periode pertama bagi kepemimpinannya untuk mewujudkan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bukittinggi tahun 2021-2026. 

Dalam rangka mewujudkan rencana berdimensi waktu jangka menengah tersebut, setiap tahunnya perlu dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Adapun proses Penyusunan Perubahan APBD ini dimulai dari tahapan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pada akhirnya dituangkan ke Ranperda tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD yang saat ini dihantarkan pada penyampaian Nota Keuangan. 

Menurut Erman Safar secara umum dapat disampaikan dari sisi pendapatan daerah masih tergantung pada dana perimbangan atau dana transfer pusat. 

"Berdasarkan pada asumsi-asumsi dan permasalahan yang dihadapi Pendapatan Daerah Kota Bukittinggi dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Rp677.235.358.764,-. Apabila dibandingkan dengan rencana pendapatan pada APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp732.132.840.767,- terjadi penurunan pada target Perubahan APBD tahun anggaran 2021," ujar Erman Safar.

Lebih lanjut Wako Erman Safar menjelaskan pajak daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Rp37.070.692.210, yang terdiri dari Pendapatan Pajak Hotel, Pajak Restoran/Rumah Makan, Pajak Hiburan, Pajak Lingkungan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan, pajak air PBB.

Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Wako Erman Safar juga menyampaikan secara umum prioritas Rancangan Perubahan APBD tahun 2021.

Rapar Paripurna DPRD Bukittinggi dipimpin Ketua Herman Syofyan dihadiri seluruh anggota Dewan serta tetap mematuhi prokes untuk antispasi penyebaran covid 19.*

 


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com