HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Sabtu, 26 September 2020

Wako Dan Wawako Cuti, Serahkan Semua Fasilitas Dinas Selama Kampanye

Cuti kampanye, Wako Solok Zul Elfian dan isteri meninggalkan Rumah Dinas
Cuti kampanye, Wako Solok Zul Elfian dan isteri meninggalkan Rumah Dinas

Soloj (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian didampingi Isteri Zulmiyetti dengan langkah pasti meninggalkan rumah dinas di Laing, begitu juga Wakil Walikota Solok Reinier dan isteri, karena mereka berdua mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Selama masa kampanye  harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebelumnya Zul Elfian dan Reinier menandatangani berita acara penyerahan fasilitas jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Jum'at (25/9) sore di rumah dinas masing masing.

Fasilitas kedua pimpinan daerah tersebut, diserahkan secara simbolis kepada Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful Rustam yang disaksikan Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Drs.H. Muhammad,M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Drs. Dedi Asmar, Kepala Bagian Umum Zulferi, SH, Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Hendri,M.Si, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim, SSTP, MSi serta perwakilan dari Inspektorat.

Kegiatan tersebut, dilakukan sehubungan dengan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, memuat ketentuan yang menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam menjalankan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Berkenaan dengan ketentuan diatas, sesuai dengan surat Walikota Solok Nomor 100/54/Pem-2020 dan Surat Walikota Solok Nomor 100/55/Pem-2020 tanggal 4 September 2020 perihal permohonan cuti Wali Kota Solok Zul Elfian dan Wakil Wali Kota Solok Reinier. Selama menjalankan cuti, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya saat ini.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#PilkadaKotaSolok #CutiKampanye

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com