HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Jumat, 22 Juli 2022

Wako Dan Bupati Solok Tanda Tangani Pemindah Tanganan BMD

Wali Kota Zul Elfian dan Bupati Solok Epyardi Asda tengah menandatanganan berita acara pemidahtanganan aset daerah.
Wali Kota Zul Elfian dan Bupati Solok Epyardi Asda tengah menandatanganan berita acara pemidahtanganan aset daerah.

Jakarta (Minangsatu) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia gelar rapat koordinasi untuk percepatan penyelesaian pemindah tanganan aset/Barang Milik Daerah (BMD) antara Pemerintah Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok bertempat di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta,Jumat (22/7/22).

Rakor tersebut dipimpin Pelaksana tugas Direktur Korsup I KPK RI Edi Sulianto yang dihadiri Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dan Epiyardi Asda didampingi Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma dan Wakil Ketua Efriyon Coneng, Sedangkan dari Kabupaten Solok Ketua DPRD Dodi Hendra dan Wakil Ketua Ivoni Munir.

Sementara Plt. Direktur Korsup Wilayah 1 Edi Sulianto mengatakan masalah aset dan barang milik daerah hasil dari pemekaran wilayah memang selalu meninggalkan persoalan dalam hal ini adanya aset suatu daerah yang berada di daerah lain. 

"Kita mengharapkan dengan dilakukannya pemindah tangan aset ini akan berkontribusi dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat baik di Kota maupun di Kabupaten Solok" ujar Edi.

Wali Kota Solok Zul Elfian maupun Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memfasilitasi terlaksananya rapat koordinasi ini yang sekaligus dilakukannya penandatangan berita acara pemindah tanganan aset/ BMD oleh kedua Kepala Daerah .

Dalam rakor dan ditandatangani berita acara yang disepakati adalah pemindahtanganan aset Kabupaten Solok yang berada di Kota solok antara lain : Eks Dinas PU Kabupaten Solok (sekarang kantor DPD Golkar Kab Solok), Eks cabang dinas perikanan Kabupaten Solok, Eks Dinas Pertanian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas), Eks Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten solok (kantor dan rumah dinas) dan Eks Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok (kantor dan rumah dinas).

Hibah atas tanah dan bangunan milik pemerintah Kabupaten Solok tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH), pengoptimalan kawasan pusat kota serta perluasan dan peningkatan kualitas pelayanan Puskesmas Tanah Garam.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com