HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 11 Maret 2025
Wakil Bupati Dharmasraya Leliarni Hadiri Pembahasan KLHS RPJMD

Wakil Bupati Dharmasraya Leliarni Hadiri Pembahasan KLHS RPJMD
Dharmasraya (Minangsatu) - Wakil Bupati Dharmasraya Leliarni, S. Pd., M. Si., hadiri kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Auditorium pemerintah setempat, Selasa (11/3/25).
Saat itu juga dihadiri oleh Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, Forkopimda, Asisten bidang adminstrasi umum, Khairudin, S. E., M. M., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Budi Waluyo, serta pegawai dan staf lingkungan pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Wakil Bupati, bahwa KLHS bertujuan untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan dan program pembangunan daerah. Karena wajib untuk dilampirkan dalam RPJMD. Hal ini sesuai amanat UU No: 32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KLHS menjamin bahwa pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam penyusunan RPJMD. Sehingga menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan
Manfaat KLHS, memberikan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan, kebijakan, rencana, atau program. Memastikan, prinsip pembangunan berkelanjutan, terintegrasi dalam pembangunan wilayah. Memfasilitasi pengintegrasian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJMD.
Muatan KLHS dalam. RPJMD, menggambarkan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup. Kinerja layanan atau jasa ekosistem. Efisiensi pemanfaatan sumber daya alam (SDA). Serta tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim.
Berdasarkan pasal 15 UU No: 32/ 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pasal 2 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No: 46/2016, tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.
Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan. Akan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dituanhkan saat penyusunan RPJMD.
Penyusunan KLHS RPJMD bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya. Serta menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini, dan generasi masa depan. Dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
KLHS-RPJMD itu sendiri, dimaknai sebagai analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Sehingga menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan, kedalam dokumen RPJMD. Apalagi sebagian wilayah Dharmasraya rawan banjir dan longsor.
" Dalam waktu beberapa hari terakhir. Bencana banjir dan longsor telah melanda sebagian besar Wilayah Kabupaten Dharmasraya. Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Pemkab Dharmasraya akan berupaya mencari jalan terbaik, untuk mengatasi permasalahan banjir menahun ini, " Pungkas Leliarni..
Editor : melatisan
Tag :#Pembahasan KLHS #RPJMD
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
ANGGOTA DPR-RI ANDRE ROSIADE BERSAMA BUPATI DHARMASRAYA ANNISA SUCI RAMADHANI TEMUI MENTERI PUPR
-
BGN BERSAMA BUPATI ANNISA BAHAS PERCEPATAN REALISASI PROGRAM MBG
-
BUPATI ANNISA LAPORKAN PROGRES 28 TITIK DAPUR MBG KE BGN
-
MENTERI TRANSMIGRASI AKAN SEGERA BERKUNJUNG KE DHARMASRAYA
-
WAKIL BUPATI DHARMASRAYA LEPAS 60 JAMAAH UMROH DARI MESJID AGUNG MENUJU BIM
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH