HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK

  • Sabtu, 18 Februari 2017

Wabup Solok Yulfadri Nurdin Canangkan WBK-WBBM

Pencanangan zona integritas di KPPN Solok
Pencanangan zona integritas di KPPN Solok

AROSUKA (Minangsatu)-- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok ditetapkan sebagai pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan birokasi bersih dan melayani (WBK-WBBM). Untuk menguatkan komitmen itu, instansi pembayaran keuangan yang berkantor di Kotobaru, kecamatan Kubung itu melakukan pencanangan Zona Integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani,Jumat (17/2).

Prosesi pencanganan WBK-WBBM ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin dihadapan Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Prov Sumbar Mir Azwan, Kepala KPPN Solok Junaidi, Wakapolres Arosuka  Kompol Cipto Hardjono, serta Kepala Dinas Perhubungan Kab Solok  Dedi Permana dan Karyawan KPPN setempat.

Yulfadri Nurdin mengharapkan momentum ini  dapat mendorong  bagi tercapainya program reformasi birokrasi di lingkungan Dirjen Perbendaharaan Negara pada umumnya dan wilayah kerja KPPN Solok khususnya. Program ini sekaligus parallel dengan visi dan misi pemerintah kabupaten Solok yang dituangkan dalam program empat pilar pembangunan, yakni menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih untuk mewujudkan kehidupan masyarakat madani yang sejahtera.

Dengan tumbuhnya semangat  Ditjen Perbendahraan Negara Provinsi Sumbar, terutama dikaitkan dengan komitmen KPPN Solokdengan mencanangkan kesiapan atau kesanggupan menjadi lembaga yang berpredikat zona integritas, tentunya  harus pula mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu. “ Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM, khabarnya harus memenuhi 8 indikator hasil dan 20 indikator proses yang akan dinilai oleh tim penilai. Kita berharap ini terlasana dengan baik,” kata Yulfadri.

Pemberian predikat WBK/WBBM, ulas Wabup Solok, bukan merupakan akhir dari proses. Prediket tersebut bahkan perlu dilakukan evaluasi setiap tahun. Apabila dalam evaluasi terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya criteria,  maka predikat tersebut akan dicabut. “ Dalam kaitan ini,  pemerintah  Kabupaten Solok menumpangkan harapan besar kepada kanwil Ditjen Perbendaharaan  Sumbar  dan KPPN Solok  supaya dapat mewujudkan WBK-WBBM di daerah ini, “ harap Yulfadri Nurdin.

Memastikan itu, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan  Sumbar Mir Azwan kecuali mengapresiasi KPPN Solok atas persiapan untuk melakukan pencanangan zona integritas, ia sekaligus mengungkapkan esensi pencanangan zona  adalah salah satu program reformasi dan birokrasi yang dilakukan jajarannya.  Saat ini,  wilayah Kanwil  ada 2 KPPN yang di canangkan melaksanakan zona integritas. “Tetapi Nasional ada 66 dari 181 KPPN yang melaksanakan zona integritas ini, “ kata Mir Azwan.

Disebutkan, pencanangan zona integritas ini merupakan tahan ke dua. Pada tahapan ini kepala KPPN akan melaksanakan  tahapan sosialisasi, internalisasi , lalu melaksanakan manajemen perubahan, dengna tujuan meningkatkan efisiensi kerja serta kinerja dan menuju kerja yang profesionalisme dan meningkatkan layanan bersih yang bebas KKN.

Sbeelumnya,  kepala KPPN Solok Junaidi melaporkan ikhwal KPPN Solok di tunjuk sebagai salah satu kantor dari 66 KPPN  yang dipercaya melaksanakan akselerasi pembanguann zona integritas di lingkungan Dirjen Perbendaharaan. “ Pelaksaan zona integritas dimulai setelah dilakukan penandatanganan dokumen dan akan di laksanakan pada tahun ini,” jelasnya.

[ Verizal Sarosa ]

 

 


Wartawan : Verizal Sarosa
Editor :

Tag :#kppnsolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com