HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 2 Maret 2020

Verifikasi Administrasi Balon Perseorangan, KPU Bukittinggi Siapkan Duabelas Tim

Plt Ketua KPU Bukittinggi, Yasrul
Plt Ketua KPU Bukittinggi, Yasrul

Bukittinggi (Minangsatu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi saat ini tengah mempersiapkan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang maju melalui jalur perseorangan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Yasrul menjelaskan, ada 12 tim untuk melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan, dari tiga pasangan Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, yang telah menyerahkan syarat dukungan hingga batas waktu penerimaan pada 23 Februari 2020 lalu.

“Verifikasi administrasi akan dimulai Selasa (3/3), dan 12 tim verifikator yang disiapkan itu masing-masing terdiri dari tiga orang, dua petugas dari KPU  dan satu orang petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” sebutnya. 

Untuk pengecekkan, sambung Yasrul, satu tim bertanggung jawab untuk dua Kelurahan, karena di Kota Bukittinggi ada 24 kelurahan, jadi pas bagiannya satu tim bertanggungjawab terhadap pengecekan untuk dua kelurahan.

“Pemeriksaan akan di mulai berdasarkan daftar urutan jadwal penyerahan yang di mulai dari berkas Ramlan Nurmatias-Syahrizal, kemudian berkas M. Fadhli-Yon Afrizal dan terakhir Martias Tanjung-Taufik,” jelasnya. 

Yasrul menambahkan, dalam pemeriksaan verifikasi administrasi, KPU Kota Bukittinggi akan mencermati dalam hal menyandingkan KTP-e, B1 KWK dan B1.1 KWK dan jika terjadi perbedaan data B1 KWK dengan B1.1 KWK maka berkas itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan. 

"Ditambah nantinya jika ditemukan KTP kartu identitas lama yang belum elektronik maka juga dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

KPU Kota Bukittinggi akan melakukan verifikasi administrasi 39.145 berkas dukungan dari ketiga bakal pasangan calon perseorangan, dengan 22.889 berkas dari Ramlan Nurmatias-Syahrizal, 8.997 berkas M. Fadhli-Yon Afrizal, dan 8.249 berkas dari pasangan Martias Tanjung-Taufik. 

"Penelitian verifikasi administrasi ini direncanakan akan selesai selama tujuh hari ke depan, yang di mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wib, dan diharapkan seluruhnya berjalan dengan aman dan lancar,” tukas Yasrul.


Wartawan : Anasrul
Editor : sc.astra

Tag :#kpubukittinggi #verifikasiadministrasi #calonperseorangan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com