HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN PASAMAN BARAT
- Sabtu, 9 April 2022
Untuk Kepentingan Masyarakat, Meski Ramadhan Syamsul Bahri Tetap Lakukan Sosialisasi Perda

Pasaman Barat (Minangsatu) - Untuk meningkatkan pendapatan petani di Sumatera Barat, perlu adanya perlindungan lahan pangan berkelanjutan, sehingga tidak punah dan kritis pada masa mendatang.
Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sudah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020, namun belum semua masyarakat, khususnya petani daerah pedesaan mengetahui, sehingga banyak yang merasa kalau lahan pangan bisa dirubah menjadi lahan non produktif.
Sekaitan dengan pemberian pemahaman perda nomor 4/2020, anggota komisi II DPRD Sumbar dari PDI-P Syamsul Bahri, melakukan sosialisasi dari tanggal 7-10 April 2022, di kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Meskipun dengan berpuasa, karena berada pada bulan Ramdhan, namun tanpa merasa lelah tetap melakukan sosialisasi, dengan mengambil lokasi di lapangan terbuka, dan disambut antusias warga, yang notabene adalah petani tanaman pangan.
Salah satu lokasi yang di kunjungi Syamsul Bahri adalah Air Balam, kabupaten Pasaman Barat, dimana pemuka masyarakat serta semua komponen pertanian hadir untuk mendengarkan dan berdiskusi sekaitan Perda tersebut.
Karena sosialisasi bertepatan pada bulan Ramdhan, kegiatan juga diisi dengan ceramah agama dari buya atau ustadz yang juga dibawa Syamsul Bahri pada acara tersebut.
"Demi kepentingan para petani dan masyarakat banyak, saya tidak akan pernah lelah untuk bisa melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini, agar ke depan jangan sampai ada lahan kritis dan masyarakat minus pangan. Lahan terjaga akan meningkatkan pertanian serta mengejar surplus pangan," ujar Syamsul Bahri, Jumat (8/4/2022) di Air Balam.
Dia juga menambahkan, sebuah kewajiban moral bagi wakil rakyat dalam memberikan informasi penting pada konstituennya, sehingga bisa menjadi ilmu bermanfaat dan berguna untuk masa depan negeri ini.
"Sosialisasi merupakan pemberian ilmu bermanfaat, dimana dalam agama dinyatakan salah satu yang tidak terputus kelak diantaranya adalah ilmu yang bermanfaat, maka saya tidak akan merasa lelah untuk hal ini, malah di Ramdhan semakin bergairah, karena bisa berbagi pengetahuan, khususnya tentang peraturan daerah ini," tambah Syamsul Bahri bersemangat.
Sekaitan dengan sosialisasi Syamsul Bahri di bulan ramdhan di daerahnya, Hermanto seorang pemuka masyarakat mengatakan, amat senang dan bangga karena bisa dikunjungi wakil mereka. "Kami bangga bisa menerima sosialisasi Perda ini dari pak Syamsul Bahri, meskipun bulan Ramdhan tampak beliau amat bersemangat dan tidak tampak lelah," tutur Hermanto.
Dia juga menambahkan, dengan sosialisasi masyarakat jadi tahu apa landasan hukum terhadap perlindungan lahan milik petani, khususnya lahan tanaman pangan. "Kami jadi memahami landasan hukum atau peraturan yang melindungi lahan tanaman pangan, sehingga kami bisa lebih konsen dalam mengelolanya," tutur Hermanto mengakhiri.
Editor : ranof
Tag :#Sosialisasi perda #Perlindungan lahan pertanian pangan #Pasaman barat #Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
POTRET BURAM KELUARGA PAPA DI PASBAR: 80 TAHUN MERDEKA MASIH MERENDA MASA DEPAN DARI GUBUK RENTA
-
ALHAMDULILLAH, 15 TON BERAS BAKAL DISEBAR ANGGOTA DPR RI F-PAN H. ARISAL AZIZ DI KABUPATEN PASAMAN BARAT
-
SAFARI RAMADAN, WAGUB VASKO SAMBANGI BEBERAPA MASJID SEKALIGUS BEDAH RUMAH WARGA
-
100 TUKANG DAN PEMILIK TOKO BANGUNAN PASBAR IKUTI PELATIHAN APLIKASI PRODUK PT SEMEN PADANG
-
TRANSISI MENUJU EKONOMI HIJAU, SIG DAN BTN BERKOLABORASI BANGUN RUMAH TERJANGKAU DAN RAMAH LINGKUNGAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI