HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 11 Januari 2023
Tua DPRD Mardiansyah Berikan Bantuan Untuk Anak Stunting Di TPL

Pd. Panjang (Minangsatu) - Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md, Selasa (10/1/2023) kemaren, menyalurkan bantuan untuk tiga anak stunting di Kelurahan Tanah Pak Lambik (TPL), Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT).
Bantuan untuk tiga orang anak stunting tersebut, diantar langsung Mardiansyah ke rumah penerima bantuan. Jenis bantuan disalurkan, berupa paket sembako berisi susu, telur, roti gandum, keju dan lainnya.
Kata Mardiansyah, bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian kepada anak stunting di Kota Padang Panjang, khususnya di TPL.


"Kita tidak hanya memberikan bantuan kepada anak stunting saja, namun juga untuk orang tuanya. Karena, orang tua juga perlu asupan yang bergizi dalam menjaga sekaligus meminitot perkembangan anak," tutur Mardiansyah.
"Saya berharap, dengan adanya bantuan ini anak stunting bisa keluar dari status stuntingnya. Dan kita juga mengimbau kepada pihak lain yang bisa membantu, untuk dapat ikut berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada anak stunting di Kota Serambi Mekkah ini," tambah Mardiansyah. (*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
BKMT PADANG PANJANG SERAHKAN BANTUAN KE KORBAN KEBAKARAN DI KOTO KATIK
-
DEKRANASDA PADANG PANJANG TAMPILKAN PRODUK LOKAL DI PAMERAN NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI