HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 30 Januari 2022

TPA Sungai Andok Padang Panjang Over Kapasitas Dan Butuh Solusi

Kondisi TPA Sungai Andok Kota Padang Panjang yang telah over kapasitas.
Kondisi TPA Sungai Andok Kota Padang Panjang yang telah over kapasitas.

Pd. Panjang. (Minangsatu). Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah berada di Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) Kota Padang Panjang, saat ini kondisinya sudah  berada dalam tahap over kapasitas, karena sudah penuh  dan perlu ada solusi agar persoalan " sampah " tidak menjadi momok menakutkan dikemudian hari. 

Kadis Perumahan Pemukiman Lingkungan Hidup (Perkim LH), Alvi Sena, ST, MT dalam perbincangan dengan Minangsatu, Selasa lalu, membenarkan lokasi TPA Sungai Andok sudah masuki fase over kapasitas dan butuh solusi.

" Saban hari, dengan melibatkan 177 petugas K.3 dan operator,  setidaknya ada 47 ton sampah per_ hari diantar ke TPA Sungai Andok," jelas Alvi. 

Memang, TPA Sungai Andok sudah perlu dibuatkan lokasi baru karena yang ada sekarang telah penuh. Jika terus sampah kita buang kesana dan dipadatkan, ke khawatiran kita terjadi ledakan karena sampah yang terus dipadatkan bisa memicu gas metan di samping  biang penyakit, beber putra mantan Wako Suir Syam ini. 

Kini langkah coba kita lakukan untuk mengurangi volume sampah di kirim ke TPA, yakni, meminta dan menghimbau warga untuk memilah sampah plastik dengan sampah basah. " Sampah plastik yang telah dipilah, itu akan dibeli melalui program Agen 46, dan sampah basah dibawa ke TPA. Langkah lain, kita  sudah coba jalin MoU dengan Kab/Kota lain untuk pembuangan sampah. Jawabannya, TPA mereka juga tidak memungkinkan disamping kita terkendala besaran biaya operasional, terang Alvi. 

Kabid PSLB3PP Dinas Perkim LH, Syafriman Thaib secara terpisah, turut membenarkan kondisi TPA Sungai Andok sudah masuki fase over kapasitas. Menjadi persoalan, tidak hanya TPA. Termasuk kebutuhan biaya operasional cukup tinggi. Mulai perawatan kendaraan angkutan sampah, mesin buldozer, eskafator dan pasir timbunan. " Sementara untuk pungutan Retribusi Sampah ke masyarakat sesuai Perda, itu hanya Rp 3000  per bulan", tukuk Syafriman. 

Sejumlah warga domisili dikawasan TPA Sungai Andok, berharap Pemko, DPRD dan OPD terkait sama berupaya keras untuk cari solusi agar TPA Sungai Andok nantinya tidak jadi momok menakutkan. Tidak hanya Pemko dan DPRD cubo baiyo iyo carikan solusi, termasuk tokoh tokoh masyarakat. Pasalnya, Padang Panjang saban hari memproduksi sampah.

" Kita tentu sama sama tidak menginginkan, sampah jadi masalah untuk saling menyalahkan dikemudian hari, " imbuh warga. 


Wartawan : Asril Dt. Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#TPA Sungai Andok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com