HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Kamis, 4 Mei 2023

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Solok Segera Dirikan Mall Pelayanan Publik

Arosuka (Minangsatu) - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebuah Mall Pelayanan Publik (MPP) akan berdiri di Kabupaten Solok. Mall yang akan memanfatkan Gedung Ex Kantor Bupati Solok di Koto Baru itu kini sedang dalam rangka persiapan yang direncanakan di Launching akhir tahun 2023 mendatang.

Hal itu terungkap ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison memimpin rapat Persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Nagari Koto baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok di Ruang Rapat DPMPTSP Arosuka, Kamis (04/05/23).

Kesempatan tersebut Sekda Medison menjelaskan berdirinya Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Solok adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. 

Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok bahwa pelaksanaan Anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh Pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik.

Selanjutnya Sekda mengatakan untuk pemberian Pelayananan Khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke Mall Pelayanan Publik, juga Pemerintah Kabupaten Solok membuka Unit Layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti dan Arosuka.

Agar terlaksana dengan lancar pada Unit layanan khusus akan dilakukan pelatihan dan pembekalan bagi Operatornya tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yakni Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan layanan perizinan berusaha bagi masyarakat.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kabupatensolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com