HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Kamis, 4 Mei 2023
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Solok Segera Dirikan Mall Pelayanan Publik
Arosuka (Minangsatu) - Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebuah Mall Pelayanan Publik (MPP) akan berdiri di Kabupaten Solok. Mall yang akan memanfatkan Gedung Ex Kantor Bupati Solok di Koto Baru itu kini sedang dalam rangka persiapan yang direncanakan di Launching akhir tahun 2023 mendatang.
Hal itu terungkap ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison memimpin rapat Persiapan Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Nagari Koto baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok di Ruang Rapat DPMPTSP Arosuka, Kamis (04/05/23).
Kesempatan tersebut Sekda Medison menjelaskan berdirinya Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Solok adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian, Lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta dalam 1 (satu) tempat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, PermenPAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Medison menegaskan bahwa program ini sesuai dengan Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bupati Solok bahwa pelaksanaan Anggaran ditetapkan berdasarkan Kebutuhan masyarakat dan terkait dengan terpusatnya seluruh Pelayanan masyarakat pada Mall Pelayanan Publik.
Selanjutnya Sekda mengatakan untuk pemberian Pelayananan Khususnya bagi masyarakat yang tidak bisa berurusan ke Mall Pelayanan Publik, juga Pemerintah Kabupaten Solok membuka Unit Layanan di tiga titik wilayah, yakni Kecamatan X Koto Singkarak, Kecamatan Bukit Sundi, Kecamatan Lembah Gumanti dan Arosuka.
Agar terlaksana dengan lancar pada Unit layanan khusus akan dilakukan pelatihan dan pembekalan bagi Operatornya tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yakni Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memudahkan layanan perizinan berusaha bagi masyarakat.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kabupatensolok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENUJU TEPAT SASARAN, 14.518 RUMAH KPM DI KABUPATEN SOLOK BAKAL DI LABELISASI
-
BUPATI SOLOK AJAK MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA BERPARTISIPASI AKTIF DALAM SENSUS EKONOMI 2026
-
SEKDA MEDISON LANTIK 2 KEPALA DINAS DAN 11 PEJABAT FUNGSIONAL DI LINGKUP PEMKAB SOLOK
-
BUKA MUSRENBANG 2027, WABUP CANDRA UNGKAP STRATEGI JITU WUJUDKAN SOLOK MADANI DAN SEJAHTERA
-
BUPATI SOLOK RESMI SERAHKAN LKPD TAHUN 2025 KEPADA BPK RI PERWAKILAN SUMBAR
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA