HOME POLITIK KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Kamis, 18 September 2025
Tingkatkan Kompetensi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Bedah Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
Tingkatkan Kompetensi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Bedah Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
Painan (Minangsatu) - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Padang, DR. Khairul Fahmi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 104 /PUU-XXIII/2025, memberikan penguatan kepada Bawaslu di bidang penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah.
" Semula Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi, pasca_putusan MK diubah menjadi memutus pelanggaran administrasi," kata Khairul Fahmi, pada kegiatan Bedah Putusan MK Nomor: 104/PUU-XVIII/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (17/09).
Dikatakan, seiring dengan perubahan kewenangan tersebut, Bawaslu perlu terus memperkuat kemampuan berkaitan hal hal teknis dalam penanganan pelanggaran administrasi seperti, kajian hukum, interpretasi norma dan hal teknis lainnya.
Dikatakan, sebaliknya muncul beban kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi.
" Jika sebelumnya rekomendasi bisa diabaikan, kalau putusan harus dilaksanakan oleh KPU," ujarnya.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan, selama masa tahapan maupun non-tahapan, jajaran pengawas Pemilu mesti belajar dan selalu meng-update berbagai isu politik dan Pemilu yang terkini.
"Ini momen yang tepat bagi Bawaslu meningkatkan kompetensi khusunya penanganan pelanggaran administrasi pasca_putusan MK 104," kata Afriki.
Sementara itu, kepala Sekretariat, Rinaldi, menambahkan, kegiatan rapat dalam kantor dengan membedah putusan MK 104 bertujuan guna menambah kompetensi seluruh jajaran Bawaslu Pesisir Selatan.
"Fokus kegiatan ini tidak terbatas bagi jajaran yang bertugas bagian penanganan pelanggaran, tetapi diikuti seluruh staf," kata Rinaldi.
Kegiatan ini juga diikuti pihak eskternal yaitu Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dan Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan yang diwakili oleh Fungsional Ormas Apriani.*
Editor : melatisan
Tag :#Bedah Putusan MK
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEJAR SKOR IKPA 100, BAWASLU PESISIR SELATAN AJAK KOLABORASI KPPN PAINAN
-
LANJUTKAN PROGRAM KELAS PEMILU, BAWASLU PESSEL SAMBANGI SMAN 2 PAINAN
-
MASUKI PEKAN KEDUA, BAWASLU PESISIR SELATAN LANJUTKAN PEMILAHAN ARSIP PEMILU
-
PERKUAT PENGAWASAN PARTISIPATIF, BAWASLU PESSEL TANDATANGANI MOU DENGAN CABDIN WILAYAH VII SUMBAR
-
KONSISTEN, BAWASLU PESISIR SELATAN RAIH PENGHARGAAN KEHUMASAN UNTUK KELIMA KALINYA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN