HOME POLITIK KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Kamis, 18 September 2025
Tingkatkan Kompetensi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Bedah Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
Tingkatkan Kompetensi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Bedah Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
Painan (Minangsatu) - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Padang, DR. Khairul Fahmi mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 104 /PUU-XXIII/2025, memberikan penguatan kepada Bawaslu di bidang penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah.
" Semula Bawaslu hanya berwenang memberikan rekomendasi, pasca_putusan MK diubah menjadi memutus pelanggaran administrasi," kata Khairul Fahmi, pada kegiatan Bedah Putusan MK Nomor: 104/PUU-XVIII/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (17/09).
Dikatakan, seiring dengan perubahan kewenangan tersebut, Bawaslu perlu terus memperkuat kemampuan berkaitan hal hal teknis dalam penanganan pelanggaran administrasi seperti, kajian hukum, interpretasi norma dan hal teknis lainnya.
Dikatakan, sebaliknya muncul beban kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran administrasi.
" Jika sebelumnya rekomendasi bisa diabaikan, kalau putusan harus dilaksanakan oleh KPU," ujarnya.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan, selama masa tahapan maupun non-tahapan, jajaran pengawas Pemilu mesti belajar dan selalu meng-update berbagai isu politik dan Pemilu yang terkini.
"Ini momen yang tepat bagi Bawaslu meningkatkan kompetensi khusunya penanganan pelanggaran administrasi pasca_putusan MK 104," kata Afriki.
Sementara itu, kepala Sekretariat, Rinaldi, menambahkan, kegiatan rapat dalam kantor dengan membedah putusan MK 104 bertujuan guna menambah kompetensi seluruh jajaran Bawaslu Pesisir Selatan.
"Fokus kegiatan ini tidak terbatas bagi jajaran yang bertugas bagian penanganan pelanggaran, tetapi diikuti seluruh staf," kata Rinaldi.
Kegiatan ini juga diikuti pihak eskternal yaitu Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dan Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan yang diwakili oleh Fungsional Ormas Apriani.*
Editor : melatisan
Tag :#Bedah Putusan MK
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU PESSEL RAIH PERINGKAT 1 DALAM PPID AWARD BAWASLU RI
-
UNDANG HAKIM PN PAINAN, BAWASLU PESSEL LATIH JAJARAN PENYELESAIAN SENGKETA
-
WUJUDKAN DAFTAR PEMILIH AKURAT, BAWASLU PESSEL GELAR RAPAT PENGAWASAN PDPB
-
PERSIAPAN JADI SATKER, BAWASLU PESSEL TINGKATKAN PENGELOLAAN KEUANGAN
-
BAWASLU PESSEL-KWARCAB PRAMUKA PESSEL TANDATANGANI PKS RINTIS SAKA ADHAYASTA PEMILU
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL